Pembuatannya Gratis, ini Keuntungan Pelaku Usaha Telah Miliki Nomor Induk Berusaha
Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2022. Hal ini untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses pembiayaan secara aman.
Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2022. Hal ini untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses pembiayaan secara aman.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
"Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Eddy Satriya menerangkan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan. Sebab, NIB merupakan identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
"KemenKopUKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy.
Selanjutnya, kata Eddy, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari KemenKopUKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM," jelas Eddy.
Bagikan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Jateng
Saat ini, Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.
"Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia," tutupnya.
(mdk/bim)