Pemda lamban cairkan dana desa, Menkeu bakal tunda beri DAU
Jika nantinya dana desa sudah dicairkan dari pemerintah pusat, harus segera dieksekusi tak lebih dari 7 hari kerja.
Peringatan tegas disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bagi kepala daerah di Kabupaten/Kota penerima Dana Desa. Menkeu meminta kepala daerah segera memenuhi persyaratan agar dana desa bisa dicairkan.
Dia sekaligus mengingatkan adanya sanksi bagi daerah yang lamban dalam pencairan dana desa. Sanksinya berupa penundaan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana letak Desa Sade? Desa Sade merupakan sebuah kampung adat yang berada di Kabupaten Lombok Tengah.
-
Kapan Danau Maninjau terbentuk? Asal usul Danau Maninjau ini bisa terbentuk adalah akibat dari erupsi vulkanik dari Gunung Sitinjau yang terjadi pada 52.000 tahun silam. Erupsi tersebut membentuk sebuah kaldera yang dari waktu ke waktu berubah menjadi sebuah danau.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait dana desa. Dimana telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015," jelas Bambang dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Rahmadini, Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat (19/6) siang.
Putra begawan ekonomi Soematri Brodjonegoro ini juga mengingatkan, jika nantinya dana tersebut sudah dicairkan dari pemerintah pusat, agar segera dieksekusi tak lebih dari tujuh hari kerja. Pemda diminta mentransfer ke rekening kas Desa apabila Desa telah menetapkan APB-Des dan telah menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Kota.
"Jika sampai saat ini para Kepala Desa belum menyampaikan APB-Des, kami harapkan bapak Bupati dan jajarannya dapat segera memfasilitasi agar Kepala Desa dapat segera menyusun dan menyampaikannya sehingga dana Desa dapat segera diterima masing-masing Desa," katanya.
(mdk/noe)