Pemerintah ancam blokir pengelola taksi online tak taat aturan
Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dalam sepekan kedepan. Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pengatur aplikasi angkutan online, sudah menyiapkan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dalam sepekan kedepan. Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pengatur aplikasi angkutan online, sudah menyiapkan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, mengatakan setiap perusahaan taksi online harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Permenhub 32 tersebut, terutama soal penerapan tarif batas atas dan batas bawah. Penyedia layanan angkutan berbasis taksi online yang melanggar aturan, akan dilakukan pemblokiran akses oleh Kemenkominfo.
"Kapasitas kami tentu melakukan pengaturan aplikasi taksi online ini. Kalau misalkan mereka melanggar aturan, apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi. Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses," ujar Rudiantara seperti dikutip, Sabtu (25/3).
Selain tarif, pemblokiran akses ini juga berlaku bagi pelanggaran terhadap ketentuan lain seperti penyediaan kuota armada. Untuk itu, dia meminta semua penyedia layanan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam aturan tersebut kan banyak substansi, ranah kemenkominfo itu wilayah aplikasi. Jadi ini fokus yang akan kita awasi. Disepakati masalah apapun, tarif atau apapun, kalau mereka melanggar ya harus ada sanksi," tegasnya.
Rudiantara berharap dengan pemberlakuan aturan ini, kedepan akan ada kesetaraan taksi online dan taksi konvensional. Selain itu, keduanya juga dapat sama sama menciptakan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Seimbang itu tidak all out memenangkan new attance, tidak boleh all out menjaga incumbent. Dengan adanya teknologi semua harus efisien karena akhirnya yang menetapkan masyarakat. Model Indonesia cukup progresif ya, tapi tetap menjaga keseimbangan eksisting bisnis," pungkasnya.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana cara memulai bisnis online? Bisnis online adalah jenis bisnis yang dijalankan secara digital menggunakan sebuah situs atau platform tertentu. Karakteristik utama yang membedakan bisnis online dengan bisnis tradisional adalah semua transaksi, mulai dari mendapatkan pelanggan, promosi, hingga penjualannya dilakukan secara online.
Baca juga:
Pemkot Depok lakukan kajian aturan soal angkutan online
Taksi online dan konvensional harus kolaborasi agar konsumen untung
GO-Jek siap ikuti aturan baru pemerintah soal tarif
Pasca bentrok, peredaran ojek online dibatasi
Sopir angkot Bogor dan ojek online teken 11 kesepakatan damai
DPR ingatkan GO-JEK, Grab, Uber berjasa tekan pengangguran
Menko Luhut sebut aturan baru taksi online tak matikan Grab cs