Pemerintah Bagi-Bagi Insentif Ke-34 Pemda, Totalnya Rp340 Miliar
Bonus insentif fiskal tersebut diberikan kepada 34 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten.
Bonus insentif fiskal tersebut diberikan kepada 34 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten.
Pemerintah Bagi-Bagi Insentif Ke-34 Pemda, Totalnya Rp340 Miliar
Pemerintah Bagi-Bagi Insentif Ke-34 Pemda, Totalnya Rp340 Miliar
Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Luky Alfirman mengatakan insentif fiskal untuk periode ketiga digelontorkan sebesar Rp340 miliar.
Bonus insentif fiskal tersebut diberikan kepada 34 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten.
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- DPRD Berau Diduga Buat Akomodasi Fiktif Perjalanan Dinas Rp1,4 Miliar
- Alasan Pemerintah Bagi-Bagi Bonus Rp330 Miliar untuk 33 Pemda
- Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Luky bilang, apresiasi berupa alokasi yang diberikan kepada Pemda tertinggi Rp11,9 miliar dan terendah Rp8,6 miliar.
"Telah ditetapkan 34 daerah penerima alokasi di tahun 2023, kategori pengendalian inflasi daerah untu periode ketiga terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten," kata Luky dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Fiskal Tahun 2023 Dirangkaian dengan Penyerahaan Insentif Fiskal, di Jakarta, Senin (6/11).
Perlu diketahui insentif fiskal yang diberikan tahun 2023 sebesar Rp660 miliar untuk periode pertama dan kedua.
Sedangkan untuk periode ketiga sebesar Rp340 miliar, sehingga total insentif untuk kinerja tahun berjalan senilai Rp1 triliun.
Kategori penilian Pemda terdiri dari 4 macam, pertama tingkat inflasi yang merupakan capaian hasil dari upaya mengatasi inflasi daerah.
Kedua pelaksanaan 9 upaya yang menunjukkan upaya mengatasi pangan yang telah dilakuka oleh Pemda.
Ketiga kepatuhan yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan dan kabupaten kota.
Keempat, rasio realisasi belanja dari APBD untuk mengendalikan inflasi.
"Terakhir, rasio realisasi belanja taking inflasi terhadap total anggaran belanja daerah," kata Luky.
Dia menuturkan dari penilian komposisi daerah kinerja inflasi cemderung berubah dan tidak ada daerah yang menerima 3 periode berturut-turut.
Ini menunjukkan keberadaan insentif fiskal ini telah berhasil menciptakan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023.
"Insentif fiskal 2023 ini akan kami salurkan sekaligus setelah Pemda menyampaikan laporan rencana penggunaan periode tiga. Pemda penerima insentif fiskal juga wajib melaporkan penyerapan insentif pada periode 1,2, dan 3 paling lambat Juni 2024 agar tidak dikenakan DBAU dan DBH,"
terang Luky.
Lebih lanjut dia meminta kepada daerah perima insentif fiskal agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas.
Misalnya untuk program pendukung penurunan inflasi, penurunan angka anak dengan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem serta peningkatan investasi.
Berikut 3 daerah penerima insentif fiskal tertinggi periode ketiga:
1. Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp11,898 miliar
2. Kota Subulussalam sebesar Rp11,833 miliar
3. Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp11,831 miliar.
Berikut 3 daerah penerima insentif terendah periode ketiga :
1. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp8,620 miliar
2. Kabupaten Pasaman sebesar Rp9,15 miliar
3. Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp9,155 miliar