Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pedagang Eceran Selama 3 Bulan
Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran. Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
"Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021,", ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (3/8).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang dirayakan Inul Daratista? Inul menggelar sebuah perayaan besar-besaran di kampung halamannya, Gempol - Pasuruan - Jawa Timur.
-
Siapa yang terpesona dengan penampilan Indah Permatasari? Banyak yang terpesona dengan penampilan istri komedian Arie Kriting ini.
-
Kapan Inul Daratista memberikan saweran kepada pengamen? Ingat Hidup Susah, Potret Detik-Detik Inul Daratista Sawer Pengamen di Restoran Bakso Malang Inul segera mendengar suara musik yang berasal dari kelompok pengamen yang sedang bernyanyi di luar resto.
Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM. Khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
"Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," kata dia.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja. Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 Triliun.
Baca juga:
Kerap Terlambat, Bantuan Pemerintah untuk Pengusaha Minim Manfaat
DFSK Berikan Subsidi PPnBM untuk Pembelian Glory i-Auto dan 560 hingga Agustus
Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil Capai 167.774 Unit Hingga Juni 2021
Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Rinciannya
Pandemi Belum Usai, Pemerintah Jokowi Perpanjang 5 Diskon Pajak Hingga Desember 2021
Kemenkeu Klaim Diskon Pajak Mobil Baru Tak akan Tambah Polusi di Indonesia