Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau
Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target pendapatan negara di 2025 sebesar Rp3.005,127 triliun. Angka itu bakal didorong oleh penerimaan pajak serta Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) dari ekonomi hijau.
"Badan Anggaran dan pemerintah sepakat menaikan PNBP, arah kebijakan untuk mencapai target PNBP, yakni dengan memperbaiki tata kelola penerimaan sumber daya alam dan mendorong adanya nilai tambah, namun memegang prinsip kelestarian lingkungan," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I, Kamis (19/9).
- Pemerintah Tambah Utang Rp214 Triliun per Juni 2024
- Pemerintah Tarik Utang Rp72 triliun per 15 Maret 2024, Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu Mencapai Rp181 Triliun
- Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
- Pendapatan Negara 2023 Lampaui Target, Tembus Rp2.774,3 Triliun
Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun. Angka ini naik dari target RAPBN 2025 sebesar Rp505,37 triliun.
"Atas dorongan Badan Anggaran DPR RI, pemerintah menyepakati untuk meningkatkan target pendapatan negara surplus Rp8,26 triliun dari rencana awal, bersumber dari peningkatan target PNBP," ujar Said.
Penerimaan Pajak Masih Jadi Andalan
Di luar APBN, Banggar menyepakati target penerimaan negara lainnya sesuai RAPBN 2025. Semisal penerimaan pajak sebesar Rp2.189,307 triliun, kepabeanan dan cukai Rp301,604 triliun, dan hibah Rp 581,1 miliar.
"Sehingga pendapatan negara total Rp3.005,127,7 miliar (Rp3.005,12 triliun)," imbuh Said Iqbal.
Menurut dia, penerimaan perpajakan jadi tulang punggung utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus makin lebih baik, dengan dukungan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Harmonisasi peraturan perpajakan pemerintah ke depan hendaknya lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseleratif dengan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga iklim investasi serta kolaborasi dalam for revenue system sebagai sinergi pusat dan daerah," tuturnya.
- Mengenal Strawberry AI, Bisa Membuat Video Game hingga Senjata Mematikan
- Betulkah Lebih Sering Menyikat Gigi Bisa Berdampak Lebih Baik?
- Mossad Israel Pasang 5.000 Bahan Peledak di Pager Beberapa Bulan Sebelum Serangan di Lebanon
- Fakta Ari-Ari Kucing yang Menarik Diketahui, Penyalur Nutrisi dan Oksigen
- Kini Terlihat Makin Langsing, ini Foto-foto Terbaru Tasyi Athasia yang Berhasil Turun 10 Kg dalam Waktu 2,5 Bulan
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024