Pemerintah Diminta Samakan Data Penerima Subsidi Motor Listrik
Pemerintah memutuskan untuk mendistribusi subsidi kendaraan listrik melalui skema dealership. Skema ini dianggap realistis, namun menuai pertanyaan tentang kesiapan data.
Pemerintah memutuskan untuk mendistribusi subsidi kendaraan listrik melalui skema dealership. Skema ini dianggap realistis, namun menuai pertanyaan tentang kesiapan data.
Direktur Eksekutif for Development Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mempertanyakan bagaimana standar kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik, khususnya pembelian motor listrik baru.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Di mana pabrik perakitan motor listrik Rakata berada? Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
"Memang mekanismenya tidak mungkin uang cash itu diberikan kepada masyarakat, tapi kriteria masyarakat yang berhak itu harus dipastikan dealer juga memiliki data yang sama," ujar Tauhid kepada merdeka.com, Rabu (8/3).
Dalam pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, kelompok prioritas yang akan mendapatkan subsidi motor listrik yaitu pelaku UMKM khususnya mereka yang mendapatkan KUR dan BPUM, dan masyarakat pelanggan PLN dengan daya 400-900 VA.
Merujuk pernyataan tersebut, Tauhid menekankan bahwa KUR dan BPUM merupakan subsidi yang berbeda. Sehingga, dealer juga harus dapat dipastikan memiliki kesamaan standar kelompok prioritas penerima subsidi kendaraan listrik.
"KUR dan BPUM ini dua hal berbeda, apakah pelaku UMKM tidak mengajukan KUR tapi mendapatkan subsidi Pandemi Covid-19, masuk sebagai kategori penerima subsidi kendaraan listrik ini. Jadi data dealer harus dipastikan sama dengan pemerintah," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa skema pemberian subsidi secara dealership ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Skema pemberian subsidi melalui dealership ini melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian sebagai kuasa penggunaan anggaran, dan verifikator.
"Sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap belanja motor mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak," ucapnya.
Secara prinsip, ucap Agus, pemberian subsidi melalui skema dealership yaitu produsen memiliki fasilitas produksi di Indonesia, yang nantinya porsi TKDN terus ditingkatkan.
Baca juga:
Ini Kelompok Masyarakat yang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik
Dana Subsidi Kendaraan Listrik Bakal Diambil dari Anggaran BUN
Kemenkeu Siapkan Rp1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik
Perhatikan, Ini Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik
5 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Konversi ke Motor Listrik
Konversi Motor Listrik Tak Berlaku untuk Moge