Pemerintah Diminta Tidak Arogan Terhadap UMKM saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah dan stakeholders terkait lainnya tidak arogan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah dan stakeholders terkait, tidak arogan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan pembatasan sosial ketat itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Kami minta betul agar pemerintah dan stakeholders (terkait) lainnya untuk tidak arogan, tidak represif dalam menindak UMKM," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (27/11).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ikhsan menyatakan, pemerintah lebih baik mengutamakan tindakan yang bersifat persuasif ketimbang represif dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan PPKM Level 3. Sebab, melalui tindakan yang bersifat persuasif pemerintah dan stakeholders terkait lainnya bisa leluasa menyosialisasikan berbagai ketentuan PPKM Level 3 yang berlaku selama Nataru.
"Dengan demikian, pelaku UMKM domestik bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di masa pengetatan pembatasan sosial dan ekonomi," paparnya
Lebih lanjut, Ikhsan menyebut, Akumindo mendukung penerapan kebijakan menerapkan PPKM Level 3 selama masa Nataru. Pengetatan level PPKM itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat tingginya mobilitas masyarakat di momen perayaan Nataru.
"Pada intinya kita mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3," tandasnya.
Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3
Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.
Muhadjir menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
(mdk/did)