Pemerintah Dorong Daerah Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan teknologi dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan teknologi dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Hal tersebut, dia sampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang membahas waste energy dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Tadi saya ngomong sama Tangerang, Pak Zaki, supaya sekaligus dilakukan. Ini kan kita mau bersihkan sampah. Cara paling mudah itu. Tapi ada keekonomiannya," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/1).
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Bagaimana petugas memadamkan kebakaran tiang listrik? Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran tiang listrik di Jalan Prof M Yamin menuju Taman Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana lumba-lumba hidung botol mendeteksi medan listrik? Lumba-lumba ini dilengkapi dengan baris pori-pori sensitif pada hidung mereka, yang dikenal sebagai kripta vibrissal, yang sangat peka karena saraf yang melimpah.
-
Mengapa Pemkab Cilacap berencana menguji coba perahu nelayan berenergi listrik? Peralihan ke energi listrik ini disinyalir lebih ekonomis dibanding menggunakan bahan bakar yang lama.
Payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2018 lalu. "Perpres-nya juga sudah selesai kok. Tidak ada masalah," ujarnya.
Terkait teknologi pengelolaan sampah yang akan digunakan, Menko Luhut mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda sesuai perhitungan yang dilakukan. "Kita lepaskan mereka pakai mana saja. Banyak teknologi sekarang. China bagus, Korea bagus, Jepang juga bagus. Mana yang paling murah saja," tandasnya.
Baca juga:
Hasilkan 1.000 Ton Limbah per Hari, Tangsel Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Imbas Longsor di TPS Cilowong, Tumpukan Sampah Memenuhi Kota Serang
Rawan Longsor, TPSA Cilowong akan Direlokasi Wali Kota Serang
Sampah di TPA Cipayung Depok Capai 20 Meter
Penegakan Hukum Lemah Penyebab Indonesia 'Tertumpuk' Sampah
ITB Catat 2,13 Juta Sampah Plastik Tiap Tahun Cemari Indonesia
Bayar Pakai Sampah, Warga di Bangka Belitung Bisa Naik Bus Gratis