Pemerintah Evaluasi Importir Terkait Penyelundupan Sampah Plastik di Impor Kertas
"Di Surabaya itu masuk ilegal, masuk membonceng impor limbah non B3 kertas, ternyata 30 persen (itu sampah plastik) katanya dari temuan di lapangan, jadi harus dievaluasi dari surveyor-nya. Memang garda terdepan di surveyor."
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi terkait pengendalian sampah plastik di Kantornya, Jakarta. Rapat kali ini dihadiri sejumlah perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Di temui usai rapat, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan rapat kali ini digelar menyusul adanya temuan limbah plastik dalam paket impor kertas bekas dari luar negeri yang ditemukan di Surabaya. Kondisi ini menjadi konsen pemerintah dalam memperketat dan dalami kebijakan dari ketentuan impor limbah plastik.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Kapan borgol plastik diperkenalkan? Borgol plastik atau plastic cuffs diperkenalkan pada 1965.
-
Bagaimana cara pemerintah menangani sampah plastik? Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik.
-
Kenapa pencemaran lingkungan oleh sampah plastik menjadi masalah serius bagi Indonesia? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
-
Apa saja produk yang dibuat dari sampah plastik oleh warga Bandung? Beberapa produk yang dihasilkan rupanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti jam dinding hingga mainan wayang plastik. Sisi kreativitas ditampilkan sejumlah warga di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka mencoba menjawab permasalahan sampah plastik dengan menyulapnya menjadi kerajinan cantik dan unik.
"Jadi kalau impor limbah plastik sudah jelas bahwa peraturan kita itu sudah ketat untuk memperbolehkan impor limbah non B3 limbah plastik masuk ke Indonesia. Tapi impor itu harus bentuk biji plastik, homogen sudah bersih dan itu nanti langsung jadi produk jadi tidak dijual di dalam negeri yang limbah diimpor tadi tapi langsung produk jadi, dan konten lokal harus capai 50 persen, jadi dari sana harus 50 persen dan tidak boleh berasal bercampur dari limbah B3," jelasnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (15/5).
"Di Surabaya itu masuk ilegal, masuk membonceng impor limbah non B3 kertas, ternyata 30 persen (itu sampah plastik) katanya dari temuan di lapangan, jadi harus dievaluasi dari surveyor-nya. Memang garda terdepan di surveyor," sambungnya.
Vivien mengatakan, terkait impor sampah sendiri telah dilarang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah, dan tanpa residu.
Menurutnya limbah plastik sebelumnya sudah masuk dalam Konvensi Basel. Namun limbah plastik masuk dalam Annex IX yang dalam pengaturannya belum menyebutkan jenis limbah plastik yang bisa didaur ulang dan yang tak bisa didaur ulang.
Kemudian dalam amandemen Konvensi Basel yang diadopsi dalam sidang 29 April – 10 Mei 2019, limbah plastik mulai ditertibkan dengan mendetilkannya dalam Annex II, Annex VIII, dan Anex IX. Di mana, Annex II meliputi limbah plastik yang tercampur kayu, kain, dan lain-lain yang dilarang masuk ke negara Indonesia karena berkategori sampah yang dilarang dalam UU 18 tahun 2008.
"Ada perubahan di Annex II, VIII dan IX, Annex II terkait dengan tercampur sampah tidak boleh. Tapi itu kita udah atur di Undang-Undang Nomor 18 kan memang itu tidak boleh," katanya.
Kemudian, untuk Annex VIII merupakan limbah plastik yang terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) atau tercampur dengan limbah B3. "Annex VIII tercampur limbah B3 itu juga tidak boleh, itu sudah jelas kita atur dalam PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak boleh masuk Indonesia,” kata Rosa Vivien.
Selanjutnya, Annex IX yaitu limbah plastik yang bisa didaur ulang dan dibuat produk tertentu. Proses ekspor-impor limbah plastik dalam daftar itu tidak membutuhkan notifikasi. Sehingga dalam regulasi nasional Indonesia telah diatur namun lemah dalam pelaksanaan.
"Annex IX bisa di recycle amandeman itu ada yang bisa di recycle dan tidak butuh notifikasi untuk impornya. ini berjalan dengan Undang-Undang kita," imbuhnya.
Di samping itu, Vivien juga mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.
"Kemudian perintahnya Pertauran Menteri Perdagangan Nomor 31 harus segera direvisi," imbuhnya.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan untuk melakukan revisi permendag tersebut tentu saja perlu ada kajian bersama lebih lanjut. Sebab, kata dia perlu ada definisi jelas antara limbah non B3 plastik dengan sampah.
"Kita harus duduk bersama yang mana sampah yang mana limbah plastik. Tapi yang penting kalau sampah itu arahan Pak Menteri (Luhut) selama itu homogen plastik tidak masalah tapi kalau di situ ada kertas itu ada golongan sampah," katanya.
Dia menyebut Permendag yang berlaku saat ini juga sudah mengacu pada internasional dan tidak ada masalah. Namun dalam implementasinya tetap perlu petunjuk teknis kejelasan dalam rangka realisasinya.
"Petunjuk teknis nanti kita bicarakan apakah itu bisa turunan atau revisi Permendagnya bagaimana definisikan sampah dan limbah non B3-nya. kan ini ketentuanya limbah non B3 bukan sampah," tandasnya.
Diberikatakan sebelumnya, isu penyelundupan sampah plastik ini disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri di Indonesia.
Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30 persen dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.
Baca juga:
Di Laut Terdalam yang Bisa Dijangkau Manusia, Ilmuwan Temukan Sampah Plastik
Pemprov DKI Baru Rencanakan Ujicoba Draf Pergub Pembatasan Plastik
RI-Belanda Luncurkan Program Penelitian dan Percontohan Intersepsi Sampah Plastik
Kota di Jepang Larang Wisatawan Makan Sambil Berjalan
Miris, Sampah Plastik di Laut Indonesia Mencapai 1,29 Juta Metrik Ton