Pemerintah Jamin Kenaikan Cukai Rokok Tak Berdampak ke PHK Karyawan
Pemerintah berjanji bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sektor ini. Sebab kenaikan tersebut telah memperhitungkan dari sisi industri rokoknya.
Pemerintah berjanji bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sektor ini. Sebab kenaikan tersebut telah memperhitungkan dari sisi industri rokoknya.
"Sudah dihitung, (industri rokok) tidak terancam," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa yang ditemukan di pabrik cokelat kuno itu? Di dalam bangunan tersebut, arkeolog menemukan beberapa pelat timah berukir. Pelat ini digunakan untuk membuat label pada cokelat, menyebutkan coklat tersebut berasal dari pabrik Clemente Guardia. Arkeolog juga menemukan tujuh bejana keramik besar.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tersebut pun membuat para pelaku industri khawatir akan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Febrio mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut justru akan berpotensi menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Bagi Hasil (DBH) bertambah, dari 2 persen menjadi 3 persen.
Diperkirakan tambahannya bisa mencapai Rp6 triliun. Angka ini meningkat dari 2 tahun terakhir yang hanya Rp3 triliun. "Kan ada DBH CHT Rp6 triliun, nggak mungkin lah PHK," kata Febrio.
Selain itu, Febrio mengatakan berdasarkan UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pemerintah akan meningkatkan persentase DBH CHT untuk daerah penghasil cukai. Dari semula hanya 2 persen menjadi 3 persen.
"Ini nanti akan digunakan untuk kesehatan di daerah untuk puskesmas dan biasanya kita lihat buat fasilitas kesehatan," kata dia
Naik untuk 2 Tahun Sekaligus
Pertama kalinya sejak 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Kepala Bidang Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan tarif cukai sekaligus untuk 2 tahun ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya tentang kesehatan untuk menurunkan konsumsi rokok bagi perokok anak dan remaja.
"Pertimbangan-pertimbangan yang kita pakai memang multi dimensi. Pertama pertimbangan adalah kesehatan kita ingin menurunkan konsumsi, khususnya perokok remaja," tutur Febrio saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
Aspek utama ini kata Febrio ditujukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. Mengingat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-204, harus menurunkan dari 9,4 menjadi 8,7.
"Di RPJMN kita punya target prevalensi perokok anak dan remaja harus 8, persen dari saat ini 9,4 persen," kata Febrio.
Sehingga untuk mempercepat hal tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Agar kenaikan tersebut juga berimbas pada harga rokok yang semakin tinggi. "Sehingga apa yang dilakukan kemarin itu merupakan komitmen kuat pemerintah untuk melihat prevalensi anak remaja turun sesuai target kita," kata dia.
(mdk/idr)