Pemerintah Janji Aplikasi TEMU Tidak Masuk ke Indonesia
Pemerintah memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.
Aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.
Merespon isu tersebut, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.
- Penjelasan Pemerintah Aplikasi TEMU Tidak Bisa Masuk ke Indonesia
- Pengusaha Kecil RI Terancam Makin Hancur Lebur Jika Aplikasi Temu Asal China Masuk, Anak Buah Jokowi Beri Bocorannya
- Diam-Diam, Aplikasi Temu dari China Sudah Tiga Kali Coba Daftar Izin Usaha di Indonesia
- 27.400 Aplikasi Pemerintah Gabung Jadi 1, Bisa Cari Semuanya
“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10).
Fiki menjelaskan, aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” ujar Fiki.
TEMU Berupaya Masuk ke Indonesia
Adapun kata Fiki, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujarnya.
KemenkopUKM pun berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. “Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” pungkasnya.