Pemerintah janjikan bunga KPR 5 persen usai adanya UU Tapera
UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), setelah adanya Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera), akan memiliki rumah dengan bantuan pembiayaan bunga rendah yaitu lima persen.
"Ini diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pertanyaan pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/2).
Menurut Maurin, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen dan pembelinya terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Dia juga menyampaikan bahwa UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong. Artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.
Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam rancangan atau draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Setelah ditetapkan jadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," katanya.
Baca juga:
Apindo nilai Tapera lemahkan daya saing pekerja Indonesia
UU Tapera antara prestasi Jokowi dan kebijakan membunuh pengusaha
Bos Perumnas belum koordinasi soal implementasi UU Tapera
Wapres JK: Pengusaha tak bisa menolak & pekerja harus ikut UU Tapera
DPR: UU Tapera jadi jawaban persoalan pembiayaan perumahan
Ketum Kadin kecewa UU Tapera disahkan pemerintah
Presiden tunda revisi UU KPK, Paripurna DPR cuma sahkan UU Tapera
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Siapa yang terdampak dari program Tapera? Mengutip ANTARA, terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan Tapera, kebijakan tersebut dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.
-
Apa tujuan utama dari program Tapera? Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Apa itu tapai? Tapai adalah sejenis penganan dan makanan tradisional yang dibuat dari proses fermentasi bahan pangan berkarbohidrat oleh ragi.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kenapa para buruh menolak program Tapera? Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat. Penolakan itu juga dilakukan di Semarang. Pada Kamis (6/6), sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka menolak Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Bagi para buruh, adanya Tapera sangat memberatkan mereka. Di sisi lain, hasil penghimpunan dana dinilai tidak akan cukup untuk membeli rumah. Selain itu pengawasan pemerintah terhadap program Tapera juga dinilai lemah.