Pemerintah Jokowi Bakal Pungut Pajak Karbon Mulai 2022
Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi XI DPR (Senin, 29/6) mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon, salah satunya adalah isu lingkungan.
Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2021 dan 29 persen pada tahun 2030.
"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," ujar Sri Mulyani.
Indonesia, sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya.
Perlu Ditinjau Ulang
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti rencana pemerintah yang ingin memberlakukan kebijakan baru terkait pajak karbon yang dinilai sebagai salah satu bentuk komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Andreas Eddy Susetyo menyatakan, kategorisasi pajak karbon masih perlu ditinjau kembali apakah masuk dalam aturan terkait cukai atau tetap menjadi pasal baru.
Seperti diketahui, pengenaan pajak tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Pajak karbon harusnya masuk dalam kategori cukai atau memang harus ada penambahan pajak baru, karena ini akan mengatur sisi eksternalnya," katanya.
(mdk/idr)