Pemerintah Jokowi wajibkan pengusaha susun struktur dan skala gaji
Pemerintah Jokowi wajibkan pengusaha susun struktur dan skala gaji. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerjanya paling lambat 23 Oktober 2017. Kiki menegaskan kewajiban sosialisasi membuat pekerja mendapat jaminan dan kepastian promosi dan kenaikan upah berdasar kinerjanya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pegawai. Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2017 bagi seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah. Bagi pengusaha yang melalaikan instruksi pemerintah ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Peneliti senior MUC Tax Research Institute, Kiki Amaruly Utami, menegaskan kewajiban sosialisasi stuktur dan skala upah ke pekerja, maka pekerja juga akan mendapatkan jaminan dan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya.
"Sementara bagi pengusaha, dia bisa melihat posisinya di market dan kedepannya akan berpengaruh langsung ke kesejahteraan karyawan," tutur Kiki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Dia melanjutkan penyusunan stuktur dan skala upah sudah lazim diterapkan di luar negeri, terutama oleh perusahaan multinasional. "Bagi pemerintah tentu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mengenai standar upah yang akan diterimanya," ujar Kiki.
Melalui kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. "Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerjanya paling lambat 23 Oktober 2017.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok.
Kriteria pengusaha yang ditentukan dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 meliputi individu, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak lain, yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja atau buruh. Kriteria pengusaha ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas riset Indeks Bisnis UMKM? Melalui BRI Research Institute, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan Indeks Bisnis UMKM Q3-2023 dan Ekspektasi Q4-2023.
Baca juga:
BPS: Upah buruh tani naik 0,26 persen di Juni 2017
Menengok mahalnya biaya hidup di Jakarta dibanding angka UMP
Bonus dipotong, massa sopir pabrik di Makassar gelar aksi mogok
Perusahaan yang kasih THR Rp 8 ribu buat perjanjian di atas meterai
Miris, buruh di pabrik milik orang Korea dapat THR cuma Rp 8 ribu
Ratusan sopir Pertamina ancam duduki Istana Presiden
Mei 2017, upah buruh tani naik 0,29 persen