Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran sebanyak Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 tahun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan anggota TNI-Polri yang akan dicairkan pada Juni 2024 mendatang.
Dana untuk pembayaran gaji tersebut berasal dari APBN.
Adapun rinciannya meliputi untuk gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat, TNI-Polri dialokasikan sebesar Rp18 triliun dan untuk ASN Daerah sebanyak Rp21,1 triliun.
"Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan. Tapi untuk detailnya, untuk gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp 18 triliun, kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui Transfer ke Daerah itu Rp 21,1 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, (27/5).
Selanjutnya, alokasi untuk pensiunan juga diberikan sebesar Rp11,7 triliun, yang mana anggaran tersebut juga berasal dari APBN.
"Kemudian untuk pensiunan kita juga memberikan pensiunan ke-13 ini beban dari APBN Pusat langsung dari bendahara umum negara sebesar Rp11,7 triliun. Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," terang Isa.
Diketahui, pemerintah merencanakan akan mulai membayarkan atau mentransfer gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan pekerja negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat.
Rencananya Gaji ke-13 pensiunan dibayarkan mulai 3 Juni 2024 mendatang.
Ini merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.
"Pengumuman, Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun Instagram resmi PT Taspen, dikutip Selasa (21/5).
Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.