Pemerintah Masih Bahas Besaran THR PNS di 2021
Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.
Pemerintah Jokowi setiap tahun mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahun ini, besaran THR masih belum ditentukan apakah PNS akan menerima full atau tidak.
"Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan (THR) final-nya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Liputan6.com pada Selasa (16/2).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.
"Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah," tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, katanya, saat ini masih dalam proses penyusunan PP tersebut. "Masih dalam proses di Kemenpan," sambung Askolani.
Aturan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di 2021
Eselon 1 & 2 Tak Terima THR, Realisasi Belanja Pegawai Turun di Semester I-2020
Relakan Uang THR Bantu Warga Terdampak Covid-19, 2 Anggota TNI Diganjar Penghargaan
Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR Karyawan
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Awasi Pencairan THR Perawat
Derita Perawat Honorer, Gaji Dipotong Hingga THR Tak Dibayar