Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya
15 instansi itu terdiri dari 2 kategori, yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
15 instansi itu terdiri dari 2 kategori, yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya
15 Instansi Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS
- Pemprov Kaltim Raih Anugerah KPI 2023 dalam Kategori Pemerintah Peduli Penyiaran
- Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
- Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
- Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Pemerintah menetapkan 15 instansi melakukan uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, aturan terkait gaji tunggal bagi abdi negara ini masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.
15 instansi itu terdiri dari 2 kategori, yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah,"
seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11).
Sebagai rinciannya, 7 instansi pusat yang dipilih untuk uji coba single salary ini diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, 8 instansi daerah yang akan menerapkan sistem gaji tunggal antara lain: Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong,"
Gaji Tunggal PNS
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 akan menerapkan sistem penggajian baru.
Aparatur Sipil Lenaga (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan PNS lagi secara terpisah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa (12/9) lalu.
Perlu diketahui, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.
Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.