Pemerintah musnahkan miras hingga ponsel ilegal Rp 45 M, terbesar dalam sejarah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal dimusnahkan secara bersamaan.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno Marsudi saat rapat bersama? "Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…" Sri Mulyani
-
Kapan Mona Ratuliu mulai berakting? Debut akting Mona Ratuliu sebagai Poppy dalam Lupus Milenia Adaptasi dari novel karya Hilman Hariwijaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
"Ini adalah jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, Kementerian Lembaga dan masyarakat," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (15/2).
Menteri Sri Mulyani juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain ponsel ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ponsel ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.
"DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan berbagai penangkapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyelundupan," jelasnya.
Dari penindakan ini, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Petugas juga telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S serta menyita barang bukti lainnya berupa satu unit rumah di Batam, satu High-Speed Craft (HSC) 4x300hp Verado Supercharger di Batam, empat unit mobil dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas nama para tersangka.
DJBC bersama aparat penegak hukum juga melakukan penangkapan miras ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 223 karton atau 2.686 botol. Petugas telah menyita sarana pengangkut berikut barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka berinisial J dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Perkiraan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 5,1 miliar.
Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (kurang lebih 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.
Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (kurang lebih 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.
Menteri Sri Mulyani mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.
Baca juga:
24 Tengkorak hendak dibawa ke Belanda diduga dari suku di Kalimantan atau Papua
Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan 63 kapsul hasish dalam perut WN Rusia
Bea Cukai di Bali gagalkan penyelundupan 24 tengkorak ke Belanda
Kantor wilayah DJBC Banten apresiasi pengguna jasa
Simpan sabu dalam rice cooker, Asnawi diamankan Bea Cukai Juanda
BNN & Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu jaringan internasional di Aceh
BNN dan Bea Cukai amankan 110 Kg sabu & 18 ribu ekstasi jaringan Aceh dan Medan