Pemerintah Rencana Setarakan Besaran Tunjangan Perjalanan Dinas PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menyetarakan pemberian uang tunjangan di seluruh daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya tunjangan dinas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menyetarakan pemberian uang tunjangan di seluruh daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya tunjangan perjalanan dinas.
Keputusan itu didapatnya saat menggelar rapat guna membahas isu reformasi birokrasi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Timnas Australia? Pada hari ini, Selasa (10/9/2024), Timnas Indonesia menjalani laga kedua di grup C.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana cara Pramono Anung-Rano Karno menuju Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta? Uniknya kedua paslon ini naik oplet menuju Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Australia? Setelah bertanding di Arab Saudi, Timnas Indonesia akan segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa, 10 September 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Timnas Vietnam? Timnas Indonesia sukses mengandaskan Vietnam dalam laga kedua Piala Asia 2023, pada Jumat (19/1/2024). Pasukan Garuda menang dengan skor tipis 1-0 atas Vietnam.
"Kami sudah rapat ibu Menkeu juga bapak Wapres, bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata menyederhanakan birokrasi. Tapi secara keseluruhan sudah kita bahas, termasuk tunjangan," kata Menteri Tjahjo di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).
Pertimbangan ini dicetuskan lantaran Menteri Tjahjo menyoroti pemberian tunjangan di berbagai daerah yang masih berbeda-beda. Termasuk tunjangan dinas kunjungan kerja keluar kota.
"Karena masih ada tunjangan di kabupaten di Jawa Timur ada hanya Rp500.000. Tapi ada yang per bulan hampir Rp4 juta. Ada juga tunjangan yang lebih. Ini mau coba disamakan," tuturnya.
"Contoh kecil saja, kalau pak Sesmen tugas ke Yogya per hari Rp400.000 sekian. Tapi dari Banten, semua PNS dan DPRD Banten satu hari ke Jakarta bisa sampai Rp5 juta. Belum lagi yang di daerah-daerah lain," dia menambahkan.
Terkait kesepakatan kapan kebijakan tunjangan perjalanan dinas itu bakal diterapkan, Menteri Tjahjo mengutarakan masih menunggu kesiapan dana pemerintah. "Ini sudah dibahas, termasuk sistem penggajian secara prinsip. Tinggal menunggu kondisi keuangan kita," tukasnya.
Sri Mulyani Revisi Aturan Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.
"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).
Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com