Pemerintah Sebut Tarif Listrik Naik Kemungkinan Dilakukan di 2020
Pemerintah akan menerapkan kembali menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019. Tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu izin DPR.
Pemerintah akan menerapkan kembali menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan keputusan penerapan kembali tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
-
Apa yang meningkatkan permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik? "Dengan komitmen global untuk mengurangi emisi dan mengadopsi kendaraan listrik, permintaan untuk baterai EV akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan terhadap nikel," ujar Toto.
-
Bagaimana cara menghemat energi listrik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghemat energi listrik di rumah, yang juga baik untuk lingkungan dan dapat menekan biaya pemakaian listrik.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
"Tahun 2020. Kalau adjustment kan tidak nunggu DPR," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).
Rida mengungkapkan, jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik, akan menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutkan, pergerakan tiga komponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," tuturnya.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
"Kalau pun naik sepertinya tidak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan nih," imbuhnya.
Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik non subsidi harus mendapat persetujuan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019 PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi.
"Harus persetujuan pak menteri kan. Perubahannya, iya atau tidaknya. Sampai 2019 tidak ada, makanya tidak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.
Adapun besaran tarif tenaga listrik pada kuartal I 2019:
- Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh
- Pelanggan Layanan Khusus, tarif listrik Rp1.645 per kWh.
Baca juga:
ESDM Tegaskan Isu Tarif Listrik Naik di Media Sosial Hoaks
Menteri Jonan: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
7 Penyebab Meteran Mendadak Naik, Bikin Tagihan Tarif Listrik Bengkak
ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di 2019
YLKI: Hidup dari iuran pengusaha rendahkan martabat PLN
Ini alasan Pemerintah Jokowi tak naikkan tarif listrik hingga 2019
Menteri Jonan: Arahan Presiden Jokowi, tarif listrik tak naik hingga akhir 2019