Pemerintah Seharusnya Tak Naikkan Harga BBM, Cukup Batasi Konsumsi
Komisi VI DPR-RI menilai, sebenarnya kenaikan harga BBM tidak perlu dilakukan pemerintah. Sebaliknya yang harus dilakukan membatasi penggunaan BBM bersubsidi di tingkat konsumen.
Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Solar, Pertalite dan Pertamax mulai 3 September 2022. Alasannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah tidak bisa lagi menahan kenaikan harga minyak dunia.
Komisi VI DPR-RI menilai, sebenarnya kenaikan harga BBM tidak perlu dilakukan pemerintah. Sebaliknya yang harus dilakukan membatasi penggunaan BBM bersubsidi di tingkat konsumen.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM jika Program Langit Biru Tahap 2 dijalankan? “Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” terang Nicke.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
"Dari 6 bulan yang lalu kami sudah sampaikan berulang kali, harus ada aturan baru yang memperbaharui Perpres 191/2014. Jangan sampai orang kaya pakai BBM subsidi," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Andre Rosiade dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/9).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Usulan revisi ini sudah disampaikan ke meja Presiden jauh sebelum muncul wacana kenaikan harga BBM. Namun sampai sekarang usulan revisi tersebut belum mendapatkan putusan dari Presiden Joko Widodo.
Andre mengatakan tidak adanya pembatasan konsumsi BBM subsidi ini membuat anggaran kompensasi dan subsidi energi mengalami pembengkakan. Semula hanya sekitar Rp155 triliun, kini menjadi Rp502,4 triliun.
"Bahkan untuk Pertalite dengan kuota 23 juta kilo liter ini bisa habis di September karena naiknya kebutuhan menjadi 28 juta kilo liter," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menilai jika pemerintah melakukan pembatasan BBM sejak awal, maka anggaran untuk subsidi BBM ini tidak akan meningkat. Sehingga, meskipun harga minyak dunia mengalami tren kenaikan, tetapi pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM.
"Sebenarnya tidak perlu dinaikkan harga BBM kalau pemerintah dari awal mau revisi Perpres 191 ini. Kami sudah sampaikan ke pemerintah untuk buat pembatasan, yang berhak saja yang dapat BBM subsidi," kata dia.
Tetap Batasi Konsumsi BBM Subsidi
Sekarang, walaupun harga BBM sudah dinaikkan, Andre meminta pemerintah tetap memberikan batasan penggunaan BBM subsidi. Sebab tanpa pembatasan, subsidi pemerintah untuk BBM tetap akan jebol lagi.
Sebab mobil-mobil mewah masih memungkinkan untuk membeli bensin dengan harga murah. Termasuk truk-truk milik industri yang seharusnya tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
"Termasuk truk-truk odol yang bawa batubara, CPO dari industri ke industri yang menguntungkan pemiliknya tapi minum solar subsidi. Makanya Perpres ini harus segera direvisi," pungkasnya.
(mdk/idr)