Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Sektor Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK
Pada kesempatan ini, pemerintah menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Kawasan Ekonomi.
Pemerintah Jokowi terus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2 November 2020.
Pada kesempatan ini, pemerintah menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Kawasan Ekonomi.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
Dalam sektor ini, terdapat 2 RPP yang sedang disusun pemerintah, yaitu RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tantangan ekonomi berupa ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia. Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbang oleh Pulau Jawa yaitu sekitar 59 persen, disusul Sumatera 22,7 persen dan sisanya wilayah lain yang hanya menyumbang 18,3 persen dari PDB nasional.
"Isu inilah yang mendorong pengembangan model Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK," ungkap Wahyu di Batam, Jumat (11/12).
Wahyu mengungkapkan, tahapan penyelenggaraan KEK terdiri dari lima tahap, yakni pengusulan KEK, penetapan KEK, pembangunan KEK, pengelolaan/Pengoperasian KEK, dan evaluasi Pengelolaan/Pengoperasian KEK. Sementara, pembentukan KEK ditetapkan oleh Presiden dengan skema Pengusulan Pembentukan KEK dapat berasal dari badan usaha, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
'Saat ini tercatat ada 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK sebesar Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang. Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang," ujarnya.
Dalam upaya mencapai target peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja di tahun 2025, maka arah pengembangan KEK ke depan yaitu, meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya Industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier, dan memperbaiki neraca perdagangan.
Lalu, dengan adanya RPP KEK akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan. Diantaranya perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh Administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), administrator dapat melaksanakan Pelayanan Mandiri Kepabeanan, dan tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK.
Selain itu, diatur pula terkait insentif dan kemudahan di KEK, yaitu: pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah, dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Kemudian, juga diatur mengenai perluasan kegiatan di KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan, pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50 persen, dan berlakunya insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.
RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
RPP berikutnya dalam klaster Kawasan Ekonomi adalah RPP tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta memperluas lapangan kerja di KPBPB, yang diharapkan mampu mereformasi dan menghilangkan hambatan dalam penyelenggaraannya selama ini, seperti dalam hal isu kelembagaan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP), birokrasi kewenangan BP terutama dalam bidang perizinan, dan pengaturan fasilitas fiskal yang ada di KPBPB.
"RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran barang, serta insentif," kata Wahyu.
Wahyu menyebut, RPP KPBPB akan terdiri dari 11 Bab dan 68 pasal yang memuat beberapa hal penting dalam mereformasi KPBPB yakni tentang dewan kawasan, badan pengusahaan, dan perizinan. Kemudian, ketentuan larangan dan Pembatasan, pemasukan dan pengeluaran, insentif, dan integrasi pengelolaan kawasan BBK.
Berbagai fasilitas dan kemudahan untuk KPBPB yang secara khusus termuat dalam UU Cipta Kerja, baik itu dalam pelayanan perizinan berusaha maupun insentif dan kemudahan berusaha di KPBPB, yang meliputi penegasan kewenangan BP dalam mengeluarkan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, ketentuan perizinan berusaha akan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan tata cara pengawasan, fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.
Lalu, fasilitas pembebasan cukai untuk barang non-konsumsi yang sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, dan pengembangan sistem perizinan elektronik terintegrasi secara nasional yang dikeluarkan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) berbasis sistem elektronik.
(mdk/idr)