Pemerintah Tandatangani Kontrak PSO 2020 Kereta Rp2,6 T dan Kapal Rp3,6 T
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian. Penandatanganan dilakukan lebih awal, guna memastikan pelayanan angkutan keduanya berjalan dengan lancar mulai dari awal 2020.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian. Penandatanganan dilakukan lebih awal, guna memastikan pelayanan angkutan keduanya berjalan dengan lancar mulai dari awal 2020.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa pelayanan terhadap angkutan-angkutan yang disubsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan sejak awal 2020.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Alat transportasi umum apa yang sering digunakan Aura Kasih? Naik transportasi publik seperti KRL, ojek online, hingga TransJakarta bukan hal aneh bagi Aura Kasih.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
"Kalau dulu-dulu, bulan Januari belum ada kontrak, sehingga tidak ada pelayanan di awal tahun. Tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator untuk tidak memberikan pelayanan. Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan," katanya melalui keterangan resminya, Selasa (31/12).
Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan jumlah nilai kontrak, sebesar Rp3,65 triliun. Angka itu terdiri dari pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik Rp439,8 miliar, angkutan Perintis Rp1,09 triliun, PSO Penumpang Kelas Ekonomi Rp2,04 triliun, Angkutan Khusus Ternak Rp46 miliar dan Angkutan Kapal Rede Rp24 miliar.
Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro. Pada sektor perekeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi yang disepakati pada tahun 2020 untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi adalah sebesar Rp2,67 triliun. Jumlah itu meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan jumlah tahun 2019 lalu.
Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik /PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.
"Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta api ada Rp2,6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar 3.500. Jadi semua itu pemerintah hadir, dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Menhub Budi.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2020 antara Dirjen KA dengan PT KAI (Persero) ini, PT KAI (Persero) berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Pemerintah Kucurkan Rp1,5 T Perawatan Kereta
Selain penandatangan PSO, Menhub Budi juga menyaksikan penandatanganan Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) yang dilakukan oleh Taofiq Hidayat S. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI.
Nilai Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sebesar Rp1,5 triliun termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel Rp112,3 miliar, biaya perawatan jembatan Rp35,2 miliar), biaya perawatan sintelis Rp24,2 miliar, biaya personel perawatan (IM + RENWAS) Rp427 miliar, biaya personel pengoperasian Rp469 miliar, serta biaya umum pendukung pengoperasian Rp171 miliar.
(mdk/bim)