Pemerintah Tanggung Biaya Rumah Sakit Pasien Corona Meski Tak Punya BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyatakan semua pasien terjangkit virus corona akan dibiayai pemerintah, terlepas mereka memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyatakan semua pasien terjangkit virus corona akan dibiayai pemerintah, terlepas mereka memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Seluruh penduduk Indonesia tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pesiar? Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus corona.
"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat covid itu pun akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi.
Budi melanjutkan, pemerintah telah menyatakan siap untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit yang terkait dengan Covid-19. Meskipun Covid-19 tidak termasuk dalam program JKN.
Dalam hal ini pemerintah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penanganan klaim perawatan pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Surat yang diterbitkan 26 April 2020 itu menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim covid-19.
Tangani Klaim RS Rujukan
Pemerintah telah mengeluarkan surat penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan klaim verifikasi rumah sakit yang menangani pasien terjangkit virus corona. Surat itu dikeluarkan oleh Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan yang diterbitkan pada 26 April lalu.
"Penugasan ini merupakan penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19," kata Budi.
Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi, BPJS Kesehatan mengacu pada Kepmenkes nomor 238 tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes nomor 295 tahun 2020. Dua regulasi ini mengatur petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Sehingga, BPJS Kesehatan tinggal melaksanakan tugas sesuai dengan yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut. Saat pihaknya telah menyiapkan sistem informasi dan melakukan sosialisasi di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan.
Selain itu, Budi menyebut BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail kepada Rumah Sakit yang menangani pasien dengan Covid-19. Untuk itu, dia berharap pihak rumah sakit bisa melengkapi dokumen yang lengkap saat melakukan pengajuan klaim.
"Sehingga diharapkan kedepan rumah sakit mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan secara mudah," tandasnya.
(mdk/azz)