Pemerintah Tetapkan Tunjangan PNS Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, ini Besarannya
Pemerintah menetapkan besaran tunjangan baru Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan besaran tunjangan baru Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (8/12).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas? Langkah hukum dia tempuh usai Panji merasa tidak terima dicap komunis. Sehingga Panji bersama tim hukumnya menggugat Anwar secara perdata dengan nilai Rp 1 triliun sebagai ganti rugi materil dan imateril.
Pada Pasal 2, berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan."
Namun, pada Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 25 November 2021 yang telah ditandatangani resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Daftar Besaran Tunjangan
Berikut daftar tunjangan jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan:
1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp2.025.000
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp1.380.000
3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp1.100.000
4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp540.000
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)