Pemerintah tingkatkan kewirausahaan dan jaminan sosial bagi PKL
Salah satu upayanya yakni dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan BPJS.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sahat Sinurat mengatakan, pemerintah terus melakukan pemberdayaan dan peningkatan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Salah satu upayanya yakni dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan BPJS.
"Untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan pelindungan sosial bagi PKL diperlukan kerjasama dan koordinasi semua pihak agar setiap upaya pembinaan, pelatihan dan penataan PKL dapat dilakukan secara terpadu dan sinergis,” kata Sahat Sinurat, Kamis (4/5).
Sahat mengatakan, upaya pemberdayaan PKL terus dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggelar program pelatihan kewirausahaan dengan melatih tenaga kerja muda untuk menjadi wirausahawan atau entrepreneur, meskipun pelatihan ini tidak dikhususkan untuk PKL.
"Kita terus melakukan pelatihan dan pemdampingan kepada para wirausaha muda dan PKL sejak awal dengan membekali mereka dengan keahlian kompetensi dan mental wirausaha sangatlah penting untuk tetap bertahan dan berkembang," kata Sahat.
Sahat menambahkan, penataan PKL juga harus mendapat perhatian khusus dari semua Pemda. Tata kota boleh dilakukan dengan baik tapi harus ada solusi penempatan kaki lima yang baik. Keberadaan PKL memberikan manfaat dalam menyuplai kebutuhan konsumsi masyarakat, menyerap lapangan kerja, dan penyangga ekonomi.
Lebih lanjut, Sahat menjelaskan pemberdayaan PKL sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 125 tahun 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dan dtindaklanjuti Permendagri No.41/2012 mengenai Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan dengan melibatkan juga Sekretariat Kabinet dan pihak terkait untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Namun Sesuai pasal 14 Perpres No.125/2012 menyebutkan Ketua Tim Koordinasi adalah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan sektor lain sebagai pendukung," jelas Sahat.
Sementara, mengenai perlindungan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenakertrans No. 5 tahun 2006 yang menjadi Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja sehingga para PKL dapat mengikuti Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti program tersebut, PKL dapat terlindungi baik kesehatan maupun keselamatannya dalam bekerja.
"Program jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, termasuk para PKL sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal," kata Sahat.