Pemerintah tunggu audit BPKP soal aturan biaya tiga layanan BPJS
Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan soal penerapan tiga layanan BPJS tersebut pembahasannya belum rampung. Saat ini aturan tersebut masih belum bisa diterapkan karena masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah melakukan rapat koordinasi terkait dampak diterbitkannya peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2,3 dan 5 tahun 2018. Rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (9/8).
Dalam rapat itu, hadir beberapa menteri antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
-
Kapan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
-
Di mana Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang menjadi fokus dari kunjungan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK? Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan adalah mengunjungi kepada berisiko stunting. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Bandung bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia terus berkolaborasi dan mengevaluasi kinerja petugas di lapangan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dalam rapat yang digelar selama dua jam tersebut, dibahas tentang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kemudian Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. Serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan soal penerapan tiga layanan BPJS tersebut pembahasannya belum rampung. Saat ini aturan tersebut masih belum bisa diterapkan karena masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil rapat masih menunggu menyelesaikan review BPKP terhadap audit itu. Menunggu status quo," ujar Fahmi usai rapat tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan hal yang serupa, saat ini menurutnya BPKP sedang melakukan audit internal untuk BPJS. Tujuannya, untuk melihat secara detail tagihan yang sudah dibayarkan oleh pemerintah sampai dengan Juni 2018.
Kemudian kata Sri Mulyani, pemerintah juga ingin melihat bagaimana pola masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan ini seperti apa. "Jadi kita tunggu saja satu minggu ke depan," imbuhnya.
Dalam peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2,3 dan 5 tahun 2018 tersebut penjaminan biaya operasi katarak oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dengan syarat visus mata kurang dari 6/18 preoperatif atau setengah buta.
Sedangkan untuk penjaminan persalinan dengan bayi lahir sehat pelayanan hanya diberikan dalam satu paket persalinan atas nama kepesertaan ibunya, sedangkan ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus setelah persalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan.
Paket jaminan persalinan bayi lahir sehat menghilangkan pelayanan yang sebelumnya diberikan yaitu sarana untuk pencegahan apabila terjadi kelainan pada bayi saat dilahirkan.
Sementara itu, peraturan tentang pelayanan rehabilitasi medik mengatur pembatasan kunjungan layanan fisioterapis yang dilakukan pasien dengan batasan dua kali per minggu atau delapan kali per bulan.
Baca juga:
Menko PMK: Tim Indonesia siap berjuang demi raih prestasi tertinggi
Pembangunan desa harus berkualitas dan berwawasan kependudukan
Atas jasanya menanggulangi terorisme, Menko PMK dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama
Belajar Revolusi Mental dari para tokoh inspiratif
Revolusi Mental: Aksi nyata, sederhana dan tanpa biaya
Cerita Laskar Hijau gotong royong selamatkan Gunung Lemongan