Pemkot ini habiskan Rp 50 miliar untuk gaji ke-13 & THR PNS
"Anggaran tersebut sudah ada dalam APBD murni 2016 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU)."
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan dana sekitar Rp 50,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau THR (Tunjangan Hari Raya) bagi sekitar 6.700 pegawai negeri sipil (PNS) di kota itu.
"Anggaran tersebut sudah ada dalam APBD murni 2016 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram, Yance Hendra Dirra seperti ditulis Antara Mataram, Senin (16/5).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Dia mengatakan, anggaran sebesar Rp 50,6 miliar itu terbagi menjadi dua yakni Rp 25,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Rp 25,3 miliar untuk gaji ke-14 atau THR PNS.
Pemberian gaji ke-14 baru pertama kali diberikan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai tunjangan hari raya (THR) sehingga pembayarannya direncanakan menjelang Idul Fitri.
"Pemberian gaji ke-14 juga sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2016, yang biasanya setiap tahun naik secara berkala sekitar tiga hingga enam persen," katanya.
Sementara, pembayaran gaji ke-14 seperti tahun-tahun sebelumnya diberikan ketika memasuki tahun ajaran baru, karena gaji ke-13 ini dihajatkan untuk membantu biaya sekolah.
"Dan untuk gaji ke-13, memang diberikan utuh sesuai dengan gaji pokok setiap bulan tanpa adanya pemotongan apapun," katanya.
Sedangkan untuk gaji ke-14, hingga saat ini petunjuk teknis pencairannya masih menunggu Keputusan Presiden, apakah dalam keputusan itu sama dengan pembayaran gaji ke-13 atau tidak.
"Kita belum tahu potongan-potongan apa saja yang diperbolehkan saat pembayaran gaji ke-14, atau tidak boleh ada potongan seperti gaji ke-13 yang diterima utuh," katanya.
Karena itu, baik untuk pencairan gaji ke-13 maupun ke-14, pihaknya masih menunggu petunjuk dan aturan dari pemerintah agar sistem pencairan tidak menyalahi ketentuan.
Sementara itu, Yance mengatakan untuk 2016 pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran gaji ke-14 bagi tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT).
"Yang kita anggarkan adalah hanya gaji ke-13, sesuai dengan standar gaji yang diterima yakni Rp1,2 juta perbulan," ujarnya.
Baca juga:
Dibayarkan Juli, ini rumus hitung gaji ke-13 dan THR untuk PNS
Jokowi bakal jadi presiden pertama pemberi gaji ke-13 plus THR PNS
Ucok kecewa dicopot dari Sekda Palembang oleh Gubernur Sumsel
Dianggap sulit bekerjasama, Sekda Palembang dicopot Gubernur Sumsel
Hari pertama kerja usai libur panjang, 102 PNS Pemkot Bekasi bolos
Pungli KTP, pejabat desa di Pamekasan dipecat
Menteri Yuddy pastikan 43 ribu bidan & dokter PTT diangkat jadi PNS