Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
- Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
- Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
- Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat Gelaran BTN Jakim 2024, Catat Tanggalnya
- Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 149 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari pekerja.
Aduan ini terkait pembayaran THR yang terlambat hingga tidak dibayar sama sekali oleh perusahaan.
Hari menjelaskan, mereka melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Latar belakang aduannya beragam. Mulai dari pekerja yang terlambat menerima THR hingga perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya.
Hari merincikan, jumlah aduan terkait THR yang tidak dibayarkan ada 80 aduan. Aduan THR yang tidak sesuai ketentuan ada 46. Sedangkan aduan terkait THR terlambat ada 23.
Dalam aduan tersebut, perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Tercatat ada 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 10 aduan THR terlambat dibayar.
Lalu wilayah terbanyak kedua yakni Jakarta Pusat sebanyak 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan dan Kepulauan Seribu 1 aduan.
Kategori THR yang tidak dibayarkan, kata Hari, dari 80 aduan itu 38 dari Jakarta Selatan, 19 Jakarta Pusat, 10 Jakarta Utara.
Lalu 7 dari Jakarta Barat, 5 di Jakarta Timur dan 1 Kepulauan Seribu.
Kategori THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 46 aduan. Antara lain 28 dari Jakarta Pusat, 8 Jakarta Selatan, 6 Jakarta Barat, 3 Jakarta Utara dan 1 Jakarta Timur.
Sedangkan THR terlambat dibayar, sebanyak 23 aduan. Antara lain 10 dari Jakarta Pusat, 4 Jakarta Pusat dan 4 Jakarta Timur, 3 Jakarta Utara dan 2 Jakarta Barat.
Hari menyebut, dari aduan tersebut ada beberapa alasan perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya.
"Biasanya, perusahaan pailit, kesulitan keuangan dan pengurangan pegawai," ujar Hari.
Oleh karena itu, ia mengimbau, seluruh perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR dapat secepatnya membayar ke para pekerja.
Mengingat THR merupakan hak dari para pekerja. Hari menegaskan pihaknya hingga saat ini tengah memeriksa ratusan aduan itu.
"Tim pengawas lapangan menindaklanjuti dengan melakukan nota pemeriksaan satu. Nanti ada tahapan, ada nota pemeriksaan satu, dua dan pemberian sanksi," kata Hari.
Jika perusahaan tersebut belum juga memberikan THR ke pekerjanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kelas pelanggaran.
"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti dicek. Kalau sampah pelanggaran berat, ya kita cabut izinnya, izin usahanya. Nanti kita lihat dulu permasalahannya," ujar Hari.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar 5 persen.
Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.