Penasaran, Yuk Intip Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki segudang aktivitas serta pekerjaan yang harus dilakukan. Jutaan penduduk menggantungkan harapan agar hidup lebih layak.
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki segudang aktivitas serta pekerjaan yang harus dilakukan. Jutaan penduduk menggantungkan harapan agar hidup lebih layak.
Sebagai orang nomor satu di sebuah negara dan memiliki tanggung jawab yang besar, sudah sepantasnya seorang presiden memiliki gaji yang tinggi. Namun, kondisi ini tidak sama disemua negara.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang diumumkan sebagai calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
Sama dengan presiden, seorang wakil presiden tidak kalah sibuknya dalam menjalankan tugas negara. Banyak kegiatan dan tanggungjawab yang harus dipikul, ini membuat wakil presiden juga harus memiliki penghasilan yang layak.
Kira-kira berapa gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia?
Gaji presiden secara rinci diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, ini juga diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Mengutip UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Perhitungannya, gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Namun demikian, ini bukan penghasilan bersih yang diperoleh setiap bulannya.
Kepala negara menurut Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, memperoleh tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Gaji Wakil Presiden
Sementara itu, gaji wakil presiden dengan berlandaskan aturan yang sama diatur sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Dengan perhitungan yang sama, gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Besarnya biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden RI berubah setiap tahun. Anggaran biaya tersebut diatur melalui APBN.
Setelah usai bertugas, presiden dan wakil presiden memiliki hak pensiun. Di mana, keduanya akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
(mdk/bim)