Pendaftaran Akun Baru Kartu Prakerja 2022 Ditutup, Buka Kembali di 2023
Dengan ditutupnya pembuatan akun baru Kartu Prakerja pada malam ini, maka bagi masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, maka bisa melakukannya pada 2023 mendatang.
Masyarakat Indonesia diingatkan bahwa pembuatan akun baru Kartu Prakerja 2022 telah ditutup mulai kemarin, Jumat ('8/11) pukul 23.59 WIB. Jika tidakm sempat mendaftar sampai waktu tersebut, maka pendaftaran baru buka kembali di 2023.
Hal tersebut diungkapkan akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62? Berikut cara atau langkah-langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 62, yaitu:1. Langkah pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id2. Setelah itu, buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda.4. Isi data diri Anda.5. Unggah foto e-KTP 6. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.9. Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif.10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda.11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).12. Kemudian peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja.
-
Bagaimana cara kita mengenali kata kerja aktif? Predikat dari kata kerja aktif seringkali diberi akhiran me- atau ber-. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku dalam kalimat tersebut sedang melakukan tindakan.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti menurut Ganjar Pranowo? “KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,” Lebih jauh, Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini.
-
Bagaimana cara membagi tugas untuk menyelesaikan pekerjaan? Ketika dihadapkan pada banyak pekerjaan, jangan menunda-nundanya. Sebaiknya, bagilah tugas-tugas tersebut menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dan sederhana. Mulailah dengan mengerjakan tugas yang paling mudah atau yang paling disukai terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara memohon agar mendapatkan pekerjaan yang baik? Allaahumma irdhanii bimaa radhita lii, wa 'aafinii fiimaa abqaita hatta laa uhibbu ta'jiila maa akhkharta, walaa ta'khira maa 'ajjalta.Artinya: "Ya Allah, buatlah aku ridha dengan kondisi yang Engkau ridhai untukku, dan berikanlah saya kesehatan selama masih Engkau biarkan hidup.Hingga aku tidak terburu- buru mendapatkan sesuatu yang Engkau tunda, dan tidak ingin menunda sesuatu yang engkau segerakan."
"Hai sobat prakerja! Malam ini adalah kesempatan terakhirmu untuk membuat akun Kartu Prakerja di tahun 2022," tulis akun tersebut.
Dengan ditutupnya pembuatan akun baru Kartu Prakerja pada malam ini, maka bagi masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, maka bisa melakukannya pada 2023 mendatang.
"Tapi jengan khawatir! Buat yang belum sempat membuat akun Kartu Prakerja, kamu masih bisa membuat akun lagi di 2023 nanti. Infonya akan kami kabari pastinya di seluruh akun media sosial resmi Kartu Prakerja," ungkap akun tersebut.
"Tunggu terus info selanjutnya di akun media sosial resmi Program Kartu Prakerja," tutup akun @prakerja.go.id.
Syarat Buat Kartu Prakerja
Sebelum melakukan pendaftaran dengan mempraktikkan cara daftar Kartu Prakerja, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami yakni mengenai syarat pembuatannya terlebih dahulu. Adapun beberapa syaratnya sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni sebagai berikut.
* WNI berusia 18 tahun ke atas.
* Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan danpekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
* Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
* Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
* Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Pendaftaran
Setelah mengetahui persyaratan, calon peserta Prakerja gelombang selanjutnya dapat mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membuka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Selanjutnya yaitu mengisi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
(mdk/idr)