Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Tak Jadi Buka 17 September?
Masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
Seharusnya secara jadwal pengumuman seleksi CASN 2023 dibuka per 16 September 2023. Selanjutnya proses pendaftaran bakal dibuka mulai 17 September 2023.
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Tak Jadi Buka 17 September?
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Tak Jadi Buka 17 September?
Proses rekrutmen atau seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk posisi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi mundur dari target awal.
Sebab, saat masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi dan jumlah CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, seharusnya secara jadwal pengumuman seleksi CASN 2023 dibuka per 16 September 2023. Selanjutnya proses pendaftaran bakal dibuka mulai 17 September 2023.
"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, InsyaAllah tanggal 16 bisa dibuka. Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujar Suharmen dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (14/9).
Suharmen mengakui, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.
"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," tambah Suharmen.
Kembali ditegaskan Suharmen, dia pesimis pengumuman seleksi CASN 2023 bisa sesuai target karena lambatnya proses verval dari PPK. Guna menghindari potensi itu, BKN juga buka kemungkinan untuk membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan formasi awal.
"Walaupun surat Menteri PAN-RB jelas, dia tak kirimkan surat, formasinya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Anggap formasi yang diberikan pak Menteri sama dengan yang dialokasikan pada 3 Agustus lalu," tutup Suharmen.
Berikut persyaratan daftar CPNS dan PPPK 2023:* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
* Tidak pernah dipenjara
* Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
* Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Surat pernyataan kesediaan penempatan
9. Berkas lainnya sesuai dengan syarat