Penegakan Hukum Lemah Penyebab Indonesia 'Tertumpuk' Sampah
Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, mengharapkan pemerintah dapat mempertegas pelaksanaan pengelolaan sampah. Dia mengatakan, sebenarnya instrumen hukum terkait pengelolaan sampah sudah ada. Hanya saja belum diterapkan secara maksimal.
Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, mengharapkan pemerintah dapat mempertegas pelaksanaan pengelolaan sampah. Menurut dia, sampah masih menjadi persoalan di Indonesia karena belum kuatnya aspek law enforcement alias penegakan hukum.
"Yang penting ini kan penegakan hukum. Kenapa kalau kita ke Singapura kita tidak berani buang sampah sembarangan. Karena didenda dan benar-benar didenda dan dihukum. Itu yang kurang di Indonesia," kata dia, dalam Workshop Media, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12).
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Bagaimana cara pemerintah menangani sampah plastik? Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Apa saja produk yang dibuat dari sampah plastik oleh warga Bandung? Beberapa produk yang dihasilkan rupanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti jam dinding hingga mainan wayang plastik. Sisi kreativitas ditampilkan sejumlah warga di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka mencoba menjawab permasalahan sampah plastik dengan menyulapnya menjadi kerajinan cantik dan unik.
-
Kenapa membakar sampah plastik berbahaya bagi kesehatan? Membakar sampah plastik dapat mencemari udara dengan zat-zat berbahaya, seperti karbon monoksida, dioksin, furan, dan volatil. Zat-zat ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti pusing, sakit kepala, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, kanker, kecacatan janin, gangguan hormon, dan gangguan pernapasan.
Dia mengatakan, sebenarnya instrumen hukum terkait pengelolaan sampah sudah ada. Hanya saja belum diterapkan secara maksimal. "Kementerian LHK mau komit menggunakan UU Persampahan, yang sudah ada. UU no 13 dan 45, permukiman itu punya kewajiban untuk mengelola sampah sendiri," jelas dia.
"Kalau dia tidak bisa melaksanakan dia diberi waktu satu tahun untuk mempunyai fasilitas penyortiran. Kalau tidak dilakukan kena pidana, tapi kan penegakan hukum ini kan belum dijalankan," lanjut Christine.
Selain itu, lanjut Christine perlu perbaikan dalam pengelolaan sampah di lapangan. Edukasi kepada masyarakat pun mesti terus ditingkatkan. "Missing-nya ada di management sampah. Tata kelola sampah kita harus dibenahi. Edukasi harus ditingkatkan, anak-anak sekolah diajarkan kamu kalau buang sampah harus begini. Ibu-ibu diajari, Bu jangan dicampur," imbuhnya.
"Truknya juga harus dibenahi. Hari ambil sampah organik. Hari Selasa ambil sampah plastik, itu contoh-contoh yang di luar negeri sudah banyak sekali," tandasnya.
Baca juga:
ITB Catat 2,13 Juta Sampah Plastik Tiap Tahun Cemari Indonesia
Bayar Pakai Sampah, Warga di Bangka Belitung Bisa Naik Bus Gratis
Ciptakan Rekor Dunia, Siswa di Nepal Membuat Replika Laut Mati dari Plastik
Produksi Sampah Plastik di Tangsel Mencapai 105,5 Ton Per Hari
Jakarta Diguyur Hujan, Sampah Menumpuk di Pintu Air Manggarai
Mendagri Larang Penggunaan Kemasan Plastik di Kantornya
Berlakukan Larangan Plastik Sekali Pakai, Sampah di Australia Turun 80 Persen