Pengadilan Niaga pailitkan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra
Purdi dinyatakan tidak dapat melunasi sejumlah utang.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang menyatakan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra, dalam keadaan pailit. Hal ini karena Purdi dinyatakan tidak dapat melunasi sejumlah utang kepada beberapa kreditur hingga tanggal jatuh tempo, 12 Juni 2013 meskipun telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Purdi.
"Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian amar yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando. Putusan ini didasarkan pada tidak adanya laporan yang diterima majelis hakim tentang berjalannya proses mediasi antara Purdi dengan pihak penggugat yaitu BNI Syariah dan berakibat pada tidak tercapainya kesepakatan terkait utang yang dimaksud.
Atas putusan ini, majelis hakim kemudian menetapkan Johan Bastian Sihite dan Lambok yang sebelumnya menjadi pengurus perkara PKPU ini menjadi kurator. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Amin Sutikno sebagai hakim pengawas yang akan mengawasi berjalannya perhitungan aset serta rapat kreditur.
Perkara ini bermula saat Purdi mengajukan permohonan penggunaan fasilitas pinjaman BNI Syariah dalam bentuk perjanjian murabhaha. BNI Syariah kemudian mengabulkan permohonan Purdi pada tanggal 29 Agustus 2007 dan memberikan pinjaman sebesar Rp 3,3 miliar pada tanggal 29 Agustus 2007 serta Rp 20,9 miliar pada tanggal 9 Mei 2008.
BNI Syariah sendiri mewajibkan kepada setiap pengguna jasa pinjaman itu untuk mengangsur setiap bulan. Tetapi, kewajiban itu tidak dipenuhi Purdi hingga akhirnya BNI Syariah memutuskan untuk mengajukan gugatan.
Sebelum gugatan dilayangkan, BNI Syariah telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali pada tanggal 1 Desember 2011, kemudian tanggal 16 Desember 2011, dan terakhir pada tanggal 27 Desember 2011. Tetapi, lagi-lagi Purdi tidak menghiraukan somasi tersebut.
Guna memenuhi syarat gugatan pailit, BNI Syariah menyertakan beberapa kreditur yang juga meminjamkan uang kepada Purdi. Para kreditur itu di antaranya Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.