Pengelola bandara dukung pemberian sanksi pidana pelaku candaan bom di pesawat
Sejumlah langkah preventif (pencegahan) telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara. Selain itu, secara proaktif pihak pengelola bandara juga melakukan peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural.
PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pemerintah dan pihak berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero), Yado Yarismano, menjelaskan langkah tersebut diambil sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak di mana seorang penumpang pesawat menyatakan membawa bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018.
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
-
Kenapa penumpang tersebut bercanda membawa bom? Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Siapa yang bercanda membawa bom? Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,
-
Apa yang ditemukan B.M. Diah di tempat sampah? Disitulah insting B.M. Diah sebagai seorang jurnalis bekerja. Ia diam-diam memungut kertas draf naskah proklamasi itu dari tempat sampah.
"AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata sesuai dengan UU Penerbangan, di mana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan 'tindakan melanggar hukum', akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, 'setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun'," kata Yado dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/5).
Yado melanjutkan, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah preventif (pencegahan) telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara.
"Salah satunya adalah dengan lebih gencar menyosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki AP II," ujarnya.
Selain itu, secara proaktif pihak pengelola bandara juga melakukan peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II.
"AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan. Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain."
Baca juga:
Ketua DPR minta pelaku candaan bom dihukum biar kapok
Harus diakhiri, DPR setuju pelaku candaan bom di pesawat disanksi pidana
Usai gelar perkara, polisi resmi tahan penumpang Lion Air yang bercanda bawa bom
Ketua DPR dukung pelaku candaan bom di Lion Air ditindak tegas
5 solusi agar gurauan bom di pesawat tak terulang lagi
Anggota DPR nilai tidak tepat penumpang buka jendela Lion Air dipolisikan
Anggota DPR minta pelaku candaan bawa bom diproses hukum