Pengenaan Pajak Sembako Dinilai Makin Beratkan Hidup Masyarakat Miskin
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Anis Byarwati, tidak setuju jika Pemerintah benar-benar menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Menurutnya, itu akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat miskin.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Anis Byarwati, tidak setuju jika Pemerintah benar-benar menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Menurutnya, itu akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat miskin.
"Jelas tidak setuju, mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak," kata Anis kepada Liputan6.com, Kamis (10/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Bagaimana ciri khas dari pantun Jawa Ngapak Lucu? Lantas bagaimana kumpulan pantun Jawa ngapak lucu yang bikin tertawa ngakak?Melansir dari berbagai sumber, Rabu (13/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana cara pantun Jawa lucu ngakak disampaikan? Parikan atau pantun jawa lucu ngakak biasanya disampaikan saat sedang bersantai.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan kontraproduktif dengan upaya Pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurutnya, saat ini saja daya beli masyarakat masih rendah dan belum kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19. Jika daya beli masyarakat ditekan maka secara otomatis konsumsi rumah tangga akan menurun.
"Kalau konsumsi turun berarti pendapatan pemerintah juga akan turun. Jangan sampai kebijakan perpajakan kontraproduktif," ujarnya.
Jenis Sembako Kena Pajak
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan. Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP salah satunya PPN sembako.
Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)