Penggabungan Batasan Produksi Rokok Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Cukai
Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengatakan, kebijakan ini akan membantu Kemenkeu yang ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai industri hasil tembakau sehingga target cukai pada 2019 dapat tercapai.
Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kembali melanjutkan kebijakan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengatakan, kebijakan ini akan membantu Kemenkeu yang ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai industri hasil tembakau sehingga target cukai pada 2019 dapat tercapai.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana PT Astra Agro Lestari Tbk mengembangkan industri perkebunan di Indonesia? Astra Agro Lestari Tbk (Perseroan) mulai mengembangkan industri perkebunan di Indonesia sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.
-
Bagaimana pertumbuhan industri di Sidoarjo berkontribusi terhadap perekonomian daerah? Pertumbuhan industri di Sidoarjo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
"Saya mendorong Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kebijakan penggabungan volume produksi SKM dan SPM yang jumlah produksinya di atas 3 miliar batang. Kebijakan ini dapat mencegah pabrikan besar asing melakukan tax avoidance," ujar dia di Jakarta.
Menurut Amir, penghentian kebijakan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM justru menguntungkan bagi sejumlah perusahaan rokok besar asing. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan rokok kecil.
"Jangan sampai ada perusahaan rokok besar asing dengan pendapatan triliunan tetapi membayar cukai rokok yang lebih rendah,” ujarnya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, Amir memperkirakan kondisi ini akan menciptakan kegaduhan di industri hasil tembakau. Sebab, dengan terus menikmati tarif cukai yang rendah, perusahaan besar akan mematikan pangsa pasar perusahaan kecil. Karena itu, Kemenkeu harus meneruskan kebijakan penggabungan batasan produksi demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
"Dengan demikian, hal ini dapat menciptakan persaingan adil dan sehat karena pabrikan besar akan bersaing dengan pabrikan besar, sementara pabrikan kecil akan bersaing dengan pabrikan kecil," kata dia.
Sementara itu Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susanto, menambahkan pabrikan rokok kecil selama ini tertekan dengan pabrikan besar asing yang menikmati tarif cukai murah. Pemerintah, menurut dia, seharusnya mengatasi persoalan ini dengan segera menggabungkan batasan volume produksi SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang. Pabrikan yang jumlah gabungan produksi SKM dan SPM mencapai tiga miliar batang harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing golongan.
"Jika tidak diakumulasikan antara produksi SKM dan SPM, hal ini menjadi pertanyaan dari aspek keadilan. Berarti perusahaan rokok besar asing menikmati tarif yang lebih murah. Selama ini yang menikmati pembedaan SKM dan SPM ini justru perusahaan asing, bukan perusahaan lokal," tegasnya.
Dengan penggabungan ini, Heri menjelaskan, tercipta persaingan yang adil dan sehat. "Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik-pabrik besar yang punya brand internasional mainnya tidak seperti sekarang, ada yang golongan satu dan ada yang golongan dua. Dengan digabung, semua pabrik besar, apalagi pabrikan asing, harus naik ke atas , masuk golongan I," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan menutup celah peraturan cukai yang digunakan oleh perusahaan rokok untuk mengalihkan pembayaran cukai yang menggunakan golongan tarif yang lebih murah. "Kami akan tetap fokus mengurangi kelompok industri yang kemudian lari ke kelompok lain atau melakukan evasion atau penghindaran," ujar Sri Mulyani pada Februari 2019 lalu.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)