Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Kelompok buruh mengecam langkah pengusaha yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Buruh menilai, gugatan ini tidak berdasar.
Kelompok buruh mengecam langkah pengusaha yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Buruh menilai, gugatan ini tidak berdasar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dengan tegas menentang gugatan tersebut. Dia menekankan bahwa gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu tidak tepat.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Kapan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 berlangsung? Jadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-128 BRI, gelaran ini berlangsung pada 7-10 Desember 2023 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC).
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Siapa yang hadir di Upacara HUT ke-78 RI bersama Puteri Indonesia 2023? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Kami mengecam keras Apindo yang tetap ingin menggunakan PP 36 tahun 2021 dan tidak mau menggunakan Permenaker 18/2022," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/11).
Menurutnya, langkah pemerintah yang menerbitkan Permenaker 18/2022 tidak lah salah. Alasannya, hanya ada 1 pasal dalam PP 36 yang rincian pengaturannya itu diatur Permenaker 18/2022.
"Sikap pemerintah yang mengeluarkan Permenaker 18/2022 tak bertentangan yang menganulir PP 36. Hanya 1 pasal di PP 36 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18 tahun 2022. Pasal kenaikan upah minimum. Sedangkan pasal-pasal lainnya tak ada yang diubah," bebernya.
"Dengan demikian keinginan Apindo dan Kadin uji materiil terhadap Permenaker 18 2022 tidak jelas tujuannya apa, jadi pasal yang ditentang terhadap PP 36/2021 tidak ada," sambungnya.
Bahkan, Said Iqbal menilai kalau gugatan ini sarat kepentingan politis. Dia juga mengacu pada posisi Apindo dan Kadin soal penetapan upah minimum 2022 lalu. Di mana, Apindo melakukan gugatan atas penetapan upah tidak sesuai dengan rata-rata nasional. "Kami melihat ini politis," pungkasnya.
Pengusaha Gugat Aturan Kemnaker
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 melalui jalan yang terjal. Hal ini menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan yang diundangkan pada 17 November 2022.
Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11).
(mdk/idr)