Pengusaha minta aturan pajak direvisi
Aturan pajak banyak yang tumpang tindih dan berbeda penafsiran.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan, untuk menggairahkan dunia bisnis Indonesia, pemerintah perlu merevisi aturan perpajakan terutama dalam masalah sengketa pajak. Dunia bisnis yang berkembang membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Haryadi B. Sukamdani, menilai banyak aturan pajak yang bersifat otoriter dan merugikan wajib pajak. Salah satu contoh ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kedua peraturan itu menuai protes.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
"Kedua aturan tersebut merugikan wajib pajak lantaran menimbulkan banyak persepsi. Kadin berharap pemerintah merevisi aturan itu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com di Jakarta, Sabtu (20/4).
Selain masalah perpajakan, pengusaha juga mengeluhkan banyaknya peraturan pabean yang tiba-tiba diterbitkan dan menyebabkan kesulitan bagi para pengusaha. "Kemitraan antara pengusaha dan instansi pabean harus ditingkatkan demi kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik yang masih tinggi," kata Haryadi.
Dalam menetapkan suatu kebijakan publik, Kadin berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan sinkronisasi dalam implementasi. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan tak jarang menuai perbedaan penafsiran atas suatu peraturan di antara aparatur pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
(mdk/bmo)