Pengusaha: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Berpengaruh ke Iklim Usaha & Investasi
Sebab, putusan MK tersebut hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja maksimal 2 tahun. Alhasil, tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam UU Cipta Kerja, termasuk produk turunannya.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak berpengaruh sama sekali terhadap iklim usaha dan investasi di dalam negeri.
Sebab, putusan MK tersebut hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja maksimal 2 tahun. Alhasil, tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam UU Cipta Kerja, termasuk produk turunannya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Siapa yang bertemu dengan Airlangga Hartarto saat membahas investasi di Indonesia? Delegasi kongres Amerika Serikat yang terdiri Jonathan Jackson, Young Kim, Andy Barr, dan Jasmine Crockett, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta di Jakarta, Senin (28/8).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
"Keputusan MK tersebut sama sekali tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi, dikarenakan putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya," ujar Sarman kepada Merdeka.com, Rabu (1/12).
Sarman mencatat, sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, BUMdes, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, program jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain sebagainya. Menurutnya, semua aturan turunan tersebut merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku.
"Dengan demikian, iklim usaha dan investasi tetap kondusif," tekannya.
Meski begitu, masih terdapat sejumlah aturan penting lainnya yang masih dalam proses. Sehingga, tidak dapatlagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Maka dari itu, Sarman mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan oleh MK. Dengan begitu, sejumlah putusan penting dapat segera diberlakukan untuk mengoptimalkan layanan bagi kegiatan berusaha maupun investasi di Indonesia.
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati. Sehingga, tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta kerja," tandasnya.
Bunyi Putusan MK
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
(mdk/idr)