Pengusaha tambang ajukan syarat untuk bangun smelter
Pengusaha pada dasarnya mendukung upaya pemerintah untuk memberikan nilai tambah pada barang tambang.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) meminta pemerintah membantu pelaku usaha dalam mengembangkan industri pengolahan bahan tambang atau smelter. Pemerintah pada 2014 melarang barang tambang di ekspor mentah dan harus melalui pengelolaan dahulu di dalam negeri.
Ketua Umum IMA, Martiono Hadianto, mengatakan setidaknya terdapat empat hal yang dibutuhkan pengusaha yakni untuk bisa menekan biaya investasi, mendapatkan sumber dana jangka panjang yang murah, menyediakan infrastruktur pendukung khususnya pelabuhan dan sumber tenaga listrik, serta mengembangkan industri hilir yang dapat menampung hasil dari peleburan dan pemurnian.
"Apabila keempat hal tersebut belum tersedia kewajiban pelaksanaan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sesuai Kepmen 7 Tahun 2012 pada Januari 2014 tidak mungkin dilaksanakan seluruhnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/4).
Martiono melanjutkan pada dasarnya pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah ini untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah.
"Namun jika memang kita belum siap ada baiknya diberikan jangka waktu lebih panjang," tuturnya.