Penjelasan Lengkap OJK soal Aturan Buyback Saham
Jangka waktu keterbukaan informasi adalah setiap saat sejak ditetapkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 terkait buyback saham sampai dengan tujuh hari bursa setelah dicabutnya surat edaran tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham emiten atau perusahaan publik. Ini merespons berbagai masukan dari masyarakat terhadap surat edaran OJK sebelumnya terkait buyback saham.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, regulator keuangan ini menjelaskan soal ketentuan jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi. Jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi sebelum dilakukan peninjauan kembali adalah paling lama tujuh hari bursa setelah berdasarkan perhitungan emiten diketahui bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam tiga hari bursa berturut-turut secara akumulatif 15 persen atau lebih.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Selain itu, jangka waktu keterbukaan informasi adalah setiap saat sejak ditetapkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 terkait buyback saham sampai dengan tujuh hari bursa setelah dicabutnya surat edaran tersebut.
Sementara itu, terkait ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (refloat) yang mengacu pada harga penutupan perdagangan harian di bursa efek satu hari sebelum tanggal penjualan, hanya berlaku jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar reguler di bursa efek atau di luar bursa efek.
Dengan demikian, jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi di bursa efek, emiten atau perusahaan publik hanya wajib mengacu pada harga (mana yang lebih tinggi) dari harga rata rata pembelian kembali atau harga rata rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum penjualan kembali saham.
Sedangkan, pengungkapan identitas pihak yang akan menerima saham dalam pengumuman penjualan kembali, hanya berlaku jika transaksi penjualan kembali dilakukan di luar bursa efek, dan tidak berlaku terhadap transaksi penjualan kembali yang dilakukan melalui bursa efek, baik pasar reguler maupun pasar negosiasi.
Jumlah Maksimal
Sementara itu, jumlah maksimal penjualan kembali saham pada setiap hari yaitu 20 persen dari jumlah seluruh saham yang dibeli kembali, hanya berlaku untuk transaksi penjualan kembali melalui pasar reguler di bursa efek dan tidak berlaku bagi transaksi penjualan kembali melalui pasar negosiasi di bursa efek.
Penjelasan tersebut dapat diterapkan pada pengalihan atau penjualan kembali saham emiten atau perusahaan publik hasil pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
(mdk/idr)