Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp502,4 triliun tahun ini, yakni untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik. Anggaran ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini.
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp502,4 triliun tahun ini, yakni untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik. Anggaran ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Anggaran Rp 502,4 triliun tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD100 per barel. Asumsi lainnya yakni nilai tukar dan volume barang bersubsidi.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
Subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L).
Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya. Meski demikian, tidak semua jenis BBM disubsidi.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp208,9 triliun. Ini terdiri atas BBM dan LPG 3 Kg sebesar Rp 149,4 triliun, naik dari pagu awal Rp 77,5 triliun. Anggaran untuk subsidi listrik naik tipis RP 3,1 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.
"Sebagian besar adalah kompensasi karena Pertamina dan PLN tak bisa menjual pada harga pasar, tetapi harus menjual pada harga yang ditentukan, tidak pada harga keekonomian, maka diberikan kompensasi yang cukup besar," katanya dalam Webinar Sukses, Rabu (29/6).
Kompensasi BBM
Sementara itu, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula. Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah.
Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi ini PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun jenis BBM yang dikompensasi pemerintah yakni solar dan BBM penugasan pertalite, serta listrik. Bank Dunia menyebut dana kompensasi ini sebagai subsidi implisit, sementara anggaran subsidi disebut sebagai subsidi eksplisit.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 234,6 triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp 49,5 triliun baru akan dibayar tahun depan. Pagu ini di luar utang kompensasi tahun sebelumnya Rp 108,4 triliun. Adapun rincian anggaran kompensasi tahun ini Rp 213,2 triliun untuk BBM dan Rp 21,4 triliun untuk listrik.
Sementara itu, kompensasi BBM pada 2022 di antaranya tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 triliun. Ini dibagi kepada BBM sebesar Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp21,4 triliun. Lalu, ada kurang bayar kompensasi sampai 2021 sebesar Rp108,4 triliun. Dengan pembagian kepada BBM Rp83,8 triliun, dan listrik Rp24,6 triliun.
Sementara itu, pemerintah berencana melakukan pembayaran kompensasi tahun 2022 sebesar Rp275 triliun. Dengan pembagian untuk BBM Rp234 triliun dan listrik Rp41 triliun. Dengan begitu, total kompensasi tahun 2022, menurut data yang ditampilkannya menjadi Rp293,5 triliun dengan rincian BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp 41 triliun.
(mdk/azz)