Penunjukan langsung proyek 35.000 MW, bancakan politisi & korporasi
FITRA: Penunjukan langsung yang dilakukan oleh PLN didasari atas aturan kilat.
Mekanisme penunjukan langsung yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk beberapa proyek pembangkit listrik 35.000 MW mengundang kontroversi. Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik keras cara PLN yang dinilai menyuburkan praktik kongkalikong di negeri ini.
Dasar hukum yang digunakan PLN untuk penunjukan langsung adalah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung. Menurut FITRA, payung hukum ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Bagaimana cara PLTA Kracak menyalurkan listrik? “Jadi ini listriknya disalurkan ke Bogor, yang saat itu Buitenzorg sedang butuh, terutama untuk penerangan kantor gubernur. Setelah Buitenzorg memiliki penerangan, listrik disalurkan ke Tanjung Priuk untuk operasional Trem dan perkotaan,” kata sang kreator, Jejak Siborik.
-
Apa strategi PLN dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Indonesia? Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memaparkan strategi perseroan dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA/ Hydropower) di tanah air."Sebagai negara kepulauan, Indonesia menyimpan beragam sumber energi baru terbarukan. Khusus energi air, sebagai salah satu sumber energi terbesar, Air memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan hingga mencapai 95 GW, namun baru dimanfaatkan hanya sebesar 5,8 GW," papar Darmawan.
-
Bagaimana cara PLTA Ketenger menghasilkan listrik? Air yang sudah tertampung di kolam selanjutnya dialirkan untuk menggerakkan turbin yang kemudian menghasilkan listrik.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
"Aturan tersebut artinya melanggar. Penunjukan langsung yang dilakukan oleh PLN ini didasari atas aturan kilat. Sehingga penunjukan langsung ini menjadi bisa ekspansi bahan bancakan elit politik dan korporasi," ujar Sekretaris Jendral FITRA, Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Minggu (19/4).
Yenny menyebut beberapa proyek yang boleh dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung yakni pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul meliputi benih padi, jagung, kedelai serta pupuk yang meliputi urea, NPA, dan ZA kepada petani.
Ini diperbolehkan demi menjamin ketersediaan benih pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. "Jadi bukan pengadaan infrastruktur kelistrikan," ungkapnya.
Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 dinilai berpotensi melegalkan praktik korupsi di lingkungan PLN. Seharusnya PLN bisa belajar dari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan direktur utamanya, Nur Pamudji beberapa waktu lalu.
"Seperti beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menghentikan perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dalam perkara korupsi terkait dugaan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara sektor Belawan," ucapnya.
Seperti diketahui, dari 109 proyek dalam program pembangkit listrik 35.000 MW, sejauh ini ada 16 proyek IPP berdaya 4.648 MW sudah dibuka pengadaannya melalui penunjukan langsung mengacu Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik. Ada 37 proyek IPP berkapasitas 10.908 MW akan dibuka pengadaannya melalui mekanisme pelelangan.
Baca juga:
Tunjuk langsung proyek 35.000 MW, PLN cederai persaingan usaha
Celah kongkalikong di balik penunjukan langsung pembangkit 35.000 MW
Indonesia tertinggal dari Malaysia & Vietnam dalam pemanfaatan PLTN
Megaproyek listrik 35.000 MW Jokowi habiskan dana Rp 1.127 T