Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran Jadi PR Pemerintah Selama PPKM
Kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus oleh masih menyisakan PR (pekerjaan rumah) besar pada masalah bantuan sosial (Bansos). Program ini dinilai banyak tidak tepat sasaran dan tidak dievaluasi secara memadai.
Kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus oleh masih menyisakan PR (pekerjaan rumah) besar pada masalah bantuan sosial (Bansos). Program ini dinilai banyak tidak tepat sasaran dan tidak dievaluasi secara memadai.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti mengatakan, dari hasil pengamatannya ke tengah masyarakat, Bansos masih jadi PR besar yang menyertai kebijakan PPKM. Sudah jadi keniscayaan masyarakat terdampak harus mendapat Bansos.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Bagaimana cara mengecek Bansos PKH melalui HP? Berikut langkah-langkah atau cara cek Bansos PKH lewat HP:1. Pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.2. Setelah itu, isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda. 3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.4. Kemudian ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Hingga saat ini, tidak sedikit masyarakat yang mestinya berhak menerima tetap saja tidak menerima Bansos. Orang yang tidak punya pekerjaan bertahun-tahun, karena sakit atau tidak bisa bekerja lagi tidak dapat Bansos. Sebaliknya, yang mampu dan bahkan istri Kapolsek mendapat Bansos," ungkap politisi Partai Golkar itu, di Jakarta, Rabu (3/8).
Endang menambahkan, orang-orang yang secara ekonomi mampu, ternyata masih terima Bansos. Dia juga bercerita tentang keluarga yang sudah pindah domisili selama empat tahun, dapat Bansos di domisili lamanya. Bahkan, di domisili barunya tetap dapat Bansos juga. Ini semua fakta yang ditemukan di lapangan saat PPKM diberlakukan. Evaluasi penyaluran Bansos pun harus jadi agenda penting ke depan.
Menurut Endang, ketika PPKM diperpanjang, banyak pelaku UMKM kesulitan mencari penghidupan, karena akses ekonomi tertutup. Toko dan penjual sayur kebutuhan harian banyak ditutup. Mau belanja pun, katanya, tidak punya uang. Yang punya kebun sayur pun tidak bisa menjual hasil budi daya sayurannya, karena semua akses jalan ditutup.
"Harga barang menjadi mahal. Lalu, pengaruhnya bagi yang sedang isoman mengeluh, karena masyarakat di lingkungannya tidak bisa bantu memberi makan. Begitulah kenyataan yang dilihat saat mengunjungi masyarakat di masa reses," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Terhitung sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kab/kota tertentu, dengan penyesuaian dan mobilitas kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8).
Keputusan memperpanjang PPKM level 4 setelah melihat hasil kebijakan serupa di sepanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. Sepanjang pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya, Jokowi menilai ada kebaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya. Mulai dari konfirmasi harian, tingkat kesembuhan hingga presentase BOR.
"PPKM Level 4 diberlakukan 26 Juli-2 Agustus telah membawa kebaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi harian, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR," ungkapnya.
Baca juga:
VIDEO: Pengakuan Dokter Keluarga Akidi Tio Soal Sumbangan Rp2 Triliun
Pemerintah Salurkan 500 Ton Beras untuk Warga Bali Terdampak Covid-19
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Pastikan Tetap Beri Bansos ke Masyarakat
Bantu Masyarakat saat Pandemi, PT PP Sebar Bantuan dari Bandung hingga Wisma Atlet
Kades Tijayan Lapor Ganjar: Ada Penerima BST Punya Mobil Lima, Padahal Sudah Dicoret
Pelindo III Bagikan Sembako Gratis Bagi Pengemudi Angkutan Umum & Angkutan Daring