Penyelesaian Kasus Transaksi Janggal Rp349 T Berjalan Lambat, Ini Penjelasan Mahfud
Mahfud menjelaskan, pada rapat pagi ini bersama tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun telah memperoleh sejumlah kesimpulan penting. Antara lain menentukan penyelesaian kasus yang masuk dalam daftar prioritas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan RI usai lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud merespon tudingan masyarakat terkait lambatnya penyelesaian kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan dengan nilai fantastis tersebut.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
"Saudara jangan tanya lagi kok lambat banget seperti hilang? ndak. Karena ini baru Lebaran, keputusannya dulu kan baru mau libur, begitu selesai liburan kita langsung kebut lagi kerjanya," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5).
Mahfud menjelaskan, pada rapat pagi ini bersama tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun telah memperoleh sejumlah kesimpulan penting. Antara lain menentukan penyelesaian kasus yang masuk dalam daftar prioritas.
"Pemberitahuan dari saya tidak lebih dari itu, bahwa kami siap bekerja dan mulai segera memilah kasus mana yg akan didahulukan, dan bagaimana caranya. Mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," ucapnya.
Rapat pada Jumat pagi ini dihadiri oleh seluruh tim Satgas TPPU baik secara fisik maupun virtual. Mengingat, undangan rapat tersebut baru dikirimkan pada Kamis (4/5) sore.
"Semua nama yg tercantum di SK Menko Polhukam itu semuanya sudah hadir, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru dikirim kemarin sore. Sehingga ada yg di Jogja, Semarang, Bandung tadi sudah hadir semua melalui virtual," pungkasnya.
Mantan Pegawai Kemenkeu Masuk Radar Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut ada 2 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlibat dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang sudah tidak aktif.
Wajib Pajak tersebut memiliki perusahaan yakni D dan E yang masuk dalam 135 surat dari PPATK yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan nilai transaksinya Rp22 triliun.
"Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi," kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Suahasil menjelaskan, total transaksi ini D sebagai WP OP tercatat sebesar Rp500 miliar sedangkan E nilai transaksinya Rp1,7 triliun. Total transaksi tersebut terjadi sepanjang 2016-2018. Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang besar.
D diketahui sudah pensiun dari Kementerian Keuangan sejak tahun 1990. Selain itu D juga sudah meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga penindakan terhadap D sudah tidak bisa dilanjutkan karena meninggal.
Sementara itu transaksi yang melibatkan E sebanyak Rp1,7 triliun. Ternyata istri E merupakan pegawai Kementerian Keuangan, namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2010 lalu.
(mdk/idr)