Per April 2018, 77 entitas diperbolehkan tak melapor laporan keuangan ke DJP
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini, ada 77 entitas diperbolehkan tidak melaporkan laporan keuangannya pada pihaknya. Beberapa di antaranya ialah instansi pemerintah dan Bank Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini, ada 77 entitas diperbolehkan tidak melaporkan laporan keuangannya pada pihaknya. Beberapa di antaranya ialah instansi pemerintah dan Bank Indonesia.
"Per 18 April, ada 3.719 lembaga keuangan terdaftar. Di mana, sebanyak 77 digolongkan tidak wajib lapor," ujar Kepala Subdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4) malam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Seperti diketahui, saat ini, Indonesia telah memberlakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI). Keikutsertaan Indonesia pada program ini membuat seluruh entitas lembaga keuangan wajib melaporkan laporan keuangannya untuk kepentingan perpajakan.
Leli menambahkan lembaga keuangan diwajibkan mendaftarkan entitasnya secara mandiri. Namun, jika tak kunjung mendaftar, otoritas pajak diperkenankan menentukan golongan entitas tersebut sendiri. Apakah dia termasuk dalam entitas wajib lapor atau non-pelapor.
"Jika ada LK wajib mendaftar namun belum mendaftar maka DJP diberi kewenangan melakukan kategorisasi masuk ke LK pelapor atau nonpelapor. Sejauh ini ada 3.642 LK masuk kategori pelapor," tuturnya.
Leli melanjutkan beberapa entitas yang tidak diwajibkan melapor ialah instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, organisasi internasional, pengelola dana pensiun, hingga entitas yang tergolong berisiko rendah.
"Beberapa entitas tersebut akan masuk kategori pelapor jika menerima pembayaran dari kegiatan yang bersifat komersial," tuturnya.
Sebelumnya, untuk melaksanakan ketentuan terkait penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan, dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Baca juga:
Tinggal 2 pekan, pelaporan SPT wajib pajak badan baru 325 ribu WP
Ditjen Pajak catat 3 juta WP pribadi belum lapor SPT Tahunan 2017
Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Selamatkan UMKM, Ketua DPR desak e-commerce asing dipajaki