Per Februari, OJK catat 37 perusahaan fintech dan 58 aplikasi pinjam meminjam ilegal
Saat ini, dari 37 perusahaan tersebut, sudah ada beberapa diantaranya yang mencatatkan diri di OJK. Namun, Tongam belum mengetahui jumlah persis perusahaan yang telah mendaftar tersebut. Selain harus terdaftar di OJK, perusahaan berbasis aplikasi tersebut juga harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan bahwa beberapa perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) yang sebelumnya dinyatakan ilegal telah mulai mendaftarkan perusahaan dan aplikasinya.
Tongam menyebutkan, sebelumnya, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian telah menciduk 37 perusahaan fintech dengan total 58 aplikasi yang tidak terdaftar atau ilegal.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Pada Februari kami mendeteksi 37 perusahaan dengan 58 aplikasi dan ini yang kami dorong supaya bisa tertib melakukan kegiatan," kata Tongam di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).
Saat ini, lanjutnya, dari 37 perusahaan tersebut sudah ada beberapa diantaranya yang mencatatkan diri di OJK. Namun, Tongam belum mengetahui jumlah persis perusahaan yang telah mendaftar tersebut.
Selain harus terdaftar di OJK, perusahaan berbasis aplikasi tersebut juga harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dia kan punya aplikasi harus mendaftar di Kemenkominfo lalu mendaftar di OJK, itu alurnya. Mereka yang 37 yang terdeteksi satgas harus mendaftar di OJK, syaratnya harus mendirikan badan usaha dulu PT atau koperasi," ujarnya.
Tongam menjelaskan, bentuk ketegasan pemerintah kepada fintech bukan untuk mempersulit, namun membuat keberadaan fintech berstatus resmi. "Pada dasarnya pemerintah sangat mendorong fintech untuk berkembang, di sisi lain harus secara resmi."
"Meminimalisir fintech untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Fintech ini dalam rangka mendorong perekonomian, bukan sarana tindak pidana," sambungnya.
Tongam menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran kepada perusahaan fintech yang tidak resmi. "Kami sudah koordinasi dengan Bareskirm dari cyber crime bahwa kami akan melaporkan fintech-fintech yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kami tidak main-main disini karena sudah ada peraturannya fintech harus taat apabila mau beroperasi di Indonesia, harus nurut."
Baca juga:
Beroperasi kuartal II-2018, Remitpro target layani pengiriman uang Rp 1,5 triliun
OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air
Indonesia punya pasar besar, OJK harap perbankan berkolaborasi dengan fintech
OJK targetkan aturan fintech terbit semester I-2018
Ini bocoran aturan OJK mengenai financial technology dalam negeri
OJK pastikan aturan fintech kedepankan transparansi dan perlindungan konsumen
OJK gandeng Bank Dunia bahas aturan fintech di Indonesia