Per Hari Ini, 6.443 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, per hari ini, Jumat (21/1), sudah ada 6.443 wajib pajak yang ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di mana jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4,7 triliun, sedangkan dari PPh Final jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, per hari ini, Jumat (21/1), sudah ada 6.443 wajib pajak yang ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di mana jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4,7 triliun, sedangkan dari PPh Final jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.
"Sampai 12.30 hari ini ada 6.443 wajib pajak yang sudah ikut. Kalau dari PPh ini lebih dari setengah triliun," kata dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu Pesut Mahakam? Pesut Mahakam merupakan satwa asli Indonesia yang berhabitat di Provinsi Kalimantan Timur.
Suryo mengingatkan, pengumpulan pajak ini dilakukan bukan untuk kepentingan tertentu atau pemerintah, melainkan demi kepentingan Indonesia yang saat ini masih terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu dia mengajak para wajib pajak prominen yang ada di Malang dan wilayah Jawa Timur lainnya mengikuti program ini.
"Saya tidak inget yang dulu-dulu tapi saya mau ke depan. Daripada belakang nanti kita berurusan, mumpung waktunya 6 bulan aja, silakan dimanfaatkan," kata dia.
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Baca juga:
Misbakhun: UU HPP Jadi Solusi Keterbatasan Fiskal Pemerintah
100 Orang Terkaya Dunia Minta Ditagih Pajak Lebih Banyak, Tujuannya Mulia Sekali
Misbakhun Ingatkan Target Penerimaan Pajak di 2022 Harus Realistis
Bacakan Pleidoi, Kubu Angin Prayitno Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana
Pemerintah Lanjutkan Diskon Pajak untuk Pembelian Mobil Maksimal Rp250 Juta
4.837 Peserta Program Pengungkapan Sukarela Laporkan Harta Rp3 T per 17 Januari